Tim Opsnal Polsek Timur Ringkus Pelaku Pencurian

PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Tim Opsnal Polsek Prabumulih Timur meringkus pemuda berinisial VE (14), Warga jalan Bukit Lebar, Perumahan Arda RT 02 RW 04, Kelurahan Karang Raja 3, Kecamatan Prabumulih Timur.

VE ditangkap akibat melakukan tindak pidana pencurian di SMP N 12 Prabumulih. Keterlibatan VE terbongkar setelah Polisi mendalami pengakuan Anggun Agustian (22) yang terlebih dahulu diamankan.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alhadi Ajansyah, S.H mengatakan, Tersangka VE ditangkap di wilayah Pasar Inpres Kota Prabumulih, Kamis (18/7/2019) sekira pukul 12.00 WIB.

"Tersangka saat itu sedang mengendarai sepeda motor di kawasan pasar Inpres. Polisi yang patrolli melihat tersangka dan mengetahui ciri ciri DPO ini. Kemudian petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkusnya tanpa ada perlawanan," Ujar Alhadi, Jumat (19/7/2019).

Dikatakan Alhadi, Dari penangkapan itu pihaknya menyita barang bukti 1 unit notebook merk acer warna hitam, 2 buah infokus merk epson dan optoma serta 2 buah gitar warna cokelat.

Lanjutnya, Kasus pencurian di perpustakaan SMP N 12 kota Prabumulih ini, terjadi pada Sabtu (15/6/2019) lalu, sekitar pukul 16.30 WIB. Diketahui para pencuri berhasil masuk ke dalam perpustakaan dengan cara mencongkel dan merusak jendela menggunakan sebuah obeng.

"Setelah masuk, mereka menjarah sejumlah peralatan sekolah seperti 1 unit Komputer, 1 unit infokus Merk Optomo, 1 unit infokus Merk Epson, 1 unit note bookmerk Acces, 2 buah gitar, 1 timbangan badan, 1 Tas Laptop, 1 Unit Toa, 1 meteran Rol gagang dan 1 unit Kompas," Jelasnya.

Menurut Alhadi, Kawanan pencuri ini berjumlah 3 orang. Saat ini dua tersangka berhasil diamankan, Sementara satu pelaku lain masih berstatus sebagai DPO dan menjadi target operasi pihak Kepolisian. 

"Saat ini baru dua tersangka yang berhasil diamankan, sementara satu tersangka lagi masih DPO. Akibat perbuatan itu mereka akan diganjar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," Tandasnya. (Ard/Bio)

Posting Komentar

0 Komentar