Ajukan Perkara Cerai, Suep Malah Ditangkap Polisi

PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Iip Mulyono alias Suep (29), warga Desa Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan, nekat menyetubuhi adik iparnya sendiri berinisial NA (15). Ia pun dijebloskan ke penjara atas perkara pencabulan anak dibawah umur.

Kepada Polisi, Suep mengaku telah tiga kali menyetubuhi adik iparnya NA. Menurut Suep, hubungan terlarang itu mereka lakukan atas dasar suka sama suka. Bahkan, setelah berhubungan Ia selalu memberi NA uang tutup mulut.

Dijelaskan Suep, problema ini bersumber dari retaknya hubungan rumah tangga yang Ia jalin bersama isterinya YM. Ia beralibi, YM lah yang terlebih dahulu berselingkuh. 

"Aku ni bekerja sebagai sopir mobil trailer alat berat, Jadi jarang dirumah. Aku curiga YM selingkuh karena dia sering chatting dengan laki laki  lewat aplikasi Michat dan WhatsApp. Tapi aku belum punya bukti dia itu selingkuh." akunya.

Suep menjelaskan, Retaknya hubungannya itu berlanjut hingga ke pengadilan agama. Ia akhirnya menggugat cerai isterinya karena permintaan isterinya sendiri. Menurutnya, proses cerai ini sudah masuk ke tahap II. 

"Setelah kulaporkan, YM minta pembagian harta gono gini dan ingin mengambil hak asuh atas 2 anak kami. Karena aku Inginkan hak asuh anak, jadi dia cari cara lain untuk menjatuhkanku." katanya.

Dikatakan Suep, pihak keluarga YM  melalui mertuanya membuat laporan ke Polres Prabumulih pada tanggal 20 Agustus 2019 atas perkara menyetubuhi anak di bawah umur.  

"Itu aku yang dilaporkan, dan aku ditangkap tanggal 9 September 2019 jam 1 atas kasus pencabulan. Ya, Otomatis dengan dipenjara, aku pasti kalah sidang." katanya.

Meski tak mau menyebut peristiwa mana yang lebih dulu terjadi, antara pencabulan yang dilakukannya terhadap NA atau dugaan perselingkuhan isterinya YM, Namun Suep mengaku menyesal  atas semua yang terjadi. "Aku nyesal nian pak, rumah tangga hancur, anak hilang, aku dipenjara," sesalnya. (Ard)

Posting Komentar

0 Komentar