Belum Bayar Pajak, Ratusan Kendaraan Terjaring Razia

PRABUMULIH, PUBLIKZONE ---  UPTD Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Samsat Prabumulih menggelar razia Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Tugu Kecil, Kota Prabumulih, Rabu (18/09/2019).

Razia gabungan yang digelar sejak Senin hingga Rabu (18/09/2019) ini, melibatkan Satuan Lalu Lintas Polres Prabumulih, Dinas Perhubungan dan Jasa Raharja.

Kepala UPTD Dispenda Samsat Kota Prabumulih, Feri Munanto melalui Kasi Penagihan dan Pendataan, Donny Andrivan mengatakan, razia ini menyasar kendaraan yang menunggak pajak atau belum melakukan daftar ulang.

"Razia ini khusus bagi kendaraan roda dua, roda empat, maupun angkutan barang yang belum membayar pajak. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir jumlah penunggak pajak kendaraan." kata Donny. 

Menurut Donny, Sebanyak 400 kendaraan berhasil terjaring selama 3 hari pelaksanaan razia. Para pengendara yang terjaring diberi pilihan yakni denda tilang atau membayarkan pajaknya di mobil Samsat Keliling (samling) yang telah disediakan.

"Pengendara yang terjaring pemeriksaan kita arahkan ke mobil Samsat Keliling.  jadi tidak ada lagi alasan untuk tidak membayar," ujarnya.

Dijelaskanya, sesuai UUD Nomor 22 tahun 2009 mengenai lalu lintas dan angkutan jalan pasal 70 ayat 2. Bahwasanya STNK bermotor dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan pengesahan tiap tahunnya.

"Jika tidak membayar pajak sesuai ketentuan itu, artinya surat-surat kendaraan tidak sah. Disini argumentasi hukumnya bukan pada pajak mati, tapi pada aspek keabsahan atau legalitas STNK. Jadi pengendara yang tidak melakukan pengesahan pajak bisa ditindak." pungkasnya. (Han)

Posting Komentar

0 Komentar