Tangkap Kurir Narkoba, Polisi Temukan 5,56 Kilo Ganja Kering

PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Lisman Okta Rudiansyah alias Aan (31), warga Gang Melati, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih, Jumat (10/1/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dugaan sementara, tersangka merupakan jaringan pengedar narkotika jenis ganja kering dalam wilayah kota Prabumulih. Dari proses tangkap tangan tersebut, polisi berhasil mengamankan 5 paket besar Ganja siap edar seberat 5,56 Kilogram.

Informasi yang dihimpun, ungkap kasus ini bermula saat Polisi mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa akan ada transaksi ganja di wilayah Gang Melati, Kelurahan Patih Galung, Kota Prabumulih.

Untuk memastikan kebenaran tersebut, Satres Narkoba langsung melakukan pengembangan diwilayah yang dilaporkan. Selang beberapa waktu di TKP, petugas melihat seorang lelaki datang membawa kantong plastik warna hitam. 

Dalam proses pengintaian, tersangka  Aan memperlihatkan gelagat yang mencurigakan. Merasa diawasi, tersangka pun mencoba menjauh. Tak ingin buruanya hilang, Polisi langsung mendekati tersangka dan melakukan penyergapan. 

Disaksikan masyarakat setempat, Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan menemukan 5 paket dalam kantong plastik asoy dibalut lakban kuning. Ketika dibuka, paket tersebut ternyata berisi ganja kering siap edar. 

Tersangka pun tak bisa mengelak lagi atas temuan barang bukti tersebut. Kepada polisi, Ia mengaku hanya bertugas sebagai kurir. Setelahnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Prabumulih guna menjalalani  proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SIK MH melalui Kasatres Narkoba, AKP Zon Prama SH mengatakan, ungkap kasus ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat. 

"Berdasarkan laporan tersebut, kita langsung melakukan penyelidikkan ke wilayah yang dicurigai. Di TKP kita berhasil mengamankan tersangka Aan, meski sempat diwarnai aksi kejar kejaran," ujar AKP Zon Prama saat dikonfirmasi.

Menurut Zon Prama, saat ini tersangka masih dimintai keterangan lebih lanjut oleh pihak penyidik Satres Narkoba. Sementara asal barang bukti ganja tersebut masih dalam proses pengembangan.

"Untuk asal barang bukti masih dalam penyelidikkan dan pengembangan lebih lanjut. Akibat perbuatan itu, tersangka terancam hukuman 5 sampai 20 tahun penjara," tandasnya. (Ard/Bio)

Posting Komentar

0 Komentar