PRABUMULIH, PUBLIKZONE.COM --- Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Firdaus Komar mengecam keras tindakan pelarangan peliputan yang dilakukan oleh oknum diduga Direktur perusahaan pelaksana pekerjaan peningkataan jalan Sudirman kota Prabumulih.
Pelarangan dan intimidasi tersebut dialami oleh wartawan saat peliputan pemeriksaan pekerjaan pengaspalan Jalan Jenderal Sudirman kota Prabumulih oleh Tim BPK Sumsel didampingi Dinas Pekerjaan Umum kota Prabumulih, Kamis sore (30/01/2020).
“Kita sangat menyesalkan kejadian itu masih adanya tindakan yang menghalang-halangi dan bahkan mengusir wartawan saat mau peliputan, ini jelas melanggar UU Pers dan ini akan kami tindaklanjuti agar tidak terus terjadi hal seperti ini,” tegas Firdaus Komar, ketika dihubungi melalui via ponsel, baru-baru ini.
Menurut Firkom, tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
“Sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999,” sebut Firdaus, seraya menyatakan pihaknya akan membentuk tim terkait kejadian tersebut.
Lebih lanjut Firdaus mengimbau kepada para jurnalis wartawan agar selalu mengedepankan etika sopan santun dalam melaksanakan tugas profesinya sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik serta professional.
“Karena itulah panduan kita dalam melaksanakan tugas sebagai wartawan, dan kita harapkan kejadian seperti itu nantinya tidak ada lagi khususnya di Sumatera Selatan ini,” tandas dia.
Diketahui sebelumnya, tindakan pelecehan dan intimidasi terhadap profesi jurnalistik ini bermula saat wartawan hendak mewawancai salah satu petugas pemeriksa dari BPK Provinsi Sumsel, usai mengucapkan salam dan memperkenalkan diri.
Namun saat hendak menanyakan seputar kegiatan Tim BPK Sumsel tersebut, tiba-tiba datang seorang pria sambil berlari dan berteriak.
"Oi kamu dari mano, nak ngapoi, sudah pegilah sano, kalu idak kamu dateng be ke kantor, kito selesaike be di kantor," ujar pria yang belakangan diketahui bernama Iwn (inisial, red), dan mengaku sebagai Direktur perusahaan pelaksana pekerjaan peningkataan jalan Sudirman kota Prabumulih.
Tak sampai disitu, tindakan arogan pria yang saat itu menggenakan topi berwarna cream dan memakai baju kemeja hitam tangan panjang dan celana jeans hitam ini terus berlanjut. Dirinya tak hanya mengusir wartawan, ia juga menyuruh petugas BPK Provinsi Sumsel dan Dinas PU Prabumulih pergi meninggalkan lokasi. “Sudah pegi, bubar galo,” bentak Iwn.
Mendapati tindakan itu, spontan petugas BPK Sumsel dan Dinas PU Kota Prabumulih langsung pergi menjauh meninggalkan wartawan, diduga karena takut tindakan Iwn semakin jauh dan nekat.
Sementara dari informasi yang diterima, kedatangan tim BPK dari Provinsi Sumsel didampingi petugas Dinas PU kota Prabumulih ini untuk melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan peningkatan jalan dengan menggunakan Hotmix (aspal) dijalan Jendral Sudirman yang didanai dari anggaran Bantuan Gubernur (Bangub) Sumsel tahun 2019 senilai dua puluh miliar lebih. (Rill)
0 Komentar