Satreskrim Polres Prabumulih Tangkap 3 Pencuri Handphone Modus Kayu Pengait

PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Anggota Satreskrim Polres Prabumulih membekuk tiga pelaku pencurian Handphone di wilayah jalan Nur Ilahi, Kelurahan Prabujaya Kota Prabumulih, Senin (15/6/2020).

Para pelaku yakni Uliansyah (26), Alamsyah (42) dan Sardinata (30). Mereka merupakan warga jalan Nur Ilahi, Kelurahan Prabujaya. Dari penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung A 30 S hitam dan handphone Realme C2 hitam.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman SH mengatakan, ketiga tersangka ditangkap tepat sebelum mereka menjual handphone ke salah satu Conter HP di Prabujaya.

"Melalui tekhnik penyelidikkan khusus, kita mengetahui identitas dan keberadaan para tersangka. Mereka kita amankan di Jalan Prabujaya, tepat sebelum menjual Handphone," ujar AKP Abdul Rahman SH, Selasa (16/6).

Dari interogasi awal, para pelaku mengakui aksi kejahatan yang mereka lakukan. Diketahui, sebelum melakukan pencurian para tersangka sudah melakukan pengintaian terlebih dahulu, kemudian berkasi setelah mengetahui korban meninggalkan HP di dalam Kamar.

"Modusnya mereka mengintai kamar korban dan mengambil Hp Korban yang sedang di charger menggunakan kayu pengait. Setelah berhasil mereka kemudian melarikan diri," katanya.

Menurut Kasat, para pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan. Saat ini mereka masih menjalani proses  pengembangan dan penyidikkan lebih lanjut. 

"Akibat perbuatan itu, pelaku kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya. (Ard/Bio/Prd)

Posting Komentar

0 Komentar