Melanggar Kode Etik, Satu Personil Polres Prabumulih Dipecat

PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Bripda Faden Wahyu, anggota Polri yang bertugas di Polres Prabumulih menerima sangsi berat berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). Pemecatan tersebut digelar dalam Upacara Pemberian Punishment di lapangan Mapolres Prabumulih, Senin (20/07/2020).

Pemberhentian terhadap anggota tersebut berdasarkan Skep Kapolda No : KEP / 236 / IV / 2020 Tanggal 30 April Tentang PTDH Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya, S.H., S.IK., M.H. didampingi Wakapolres, Kompol Agung Aditya Prananta SH SIK mengatakan, pemecatan tersebut telah melawati berbagai proses pembinaan dan kedisiplinan.

"Kami upacarakan meski secara simbolis karena yang bersangkutan tidak hadir," ungkap Kapolres.

Ia menjelaskan, sebelum menerima sanksi PTDH yang bersangkutan telah melalui proses persidangan kode etik di Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Prabumulih.

"Memberhentikan satu personil Polres Prabumulih atas nama Bripda Faden Wahyu NRP 96060265 yang dulu berdinas di Sium Polres Prabumulih tidak dengan hormat ," jelasnya.

Yang bersangkutan melanggar Pasal 13 PP No 2 Tahun 2013 Berbunyi Anggota Polri yang di jatuhi hukuman disiplin lebih dari 3 kali dan di anggap tidak patut lagi d pertahankan status nya sebagai anggota Polri.

Pemberhentia Anggota Polri dan Pasal 11 Huruf b Junto Pasal 21 Ayat (3) Huruf e Junto Pasal 22 Ayat (1) Huruf b Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang oKode Etik Profesi Polri.

Kapolres menegaskan, personil Polri tidak masuk selama 30 hari berturut-turut sudah bisa dikenakan kode etik. Upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman yang tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian.

Kapolres berharap agar seluruh personil polres Prabumukih dan polsek jajaran menjadi pribadi yang baik agar tidak ada upacara PTDH seperti ini di lain waktu.

Di lain kesempatan Kapolres memberikan penghargaan kepada 27 Personil Polres Prabumulih yang berprestasi sebagai bentuk apresiasi pimpinan terhadap kinerja yang telah    Berperan aktif dalam kegiatan kepolisian salah satunya sebagai operator, maka personil yang mengawaki tugas tersebut perlu di beri Reward sebagai motivasi kinerja. (Humas Polres Prabumulih)

Posting Komentar

0 Komentar