Setubuhi Anak Dibawah Umur, Idro Divonis 12 Tahun Penjara

PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Idro (45), warga Desa Alai, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih atas perkara persetubuhan di bawah umur (PBU), Senin (31/8).

Dalam amar putusanya, majelis hakim yang diketuai Agung Parama Budita Gocara SH MH menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan penjara kepada terdakwa.

Putusan majelis hakim itu lebih berat dibandingkan tuntutan JPU Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Idro dengan hukuman 5 tahun penjara 1 bulan.

Menurut majelis hakim dalam persidangan itu, berdasarkan bukti dan keterangan saksi selama persidangan berlangsung, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana PBU.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76 E Undang-Undang (UU) RI No 35/2014 tentang perubahan UU RI No 23/2002 tentang persetubuhan anak dibawah umur.

Dalam sidang secara online tersebut, Majelis Hakim diketuai Kepala Pengadilan Negeri (PN) Anak Agung Parama Budita Gocara SH MH didampingi Hakim Anggota, Tri Lestari SH MH dan Amelia Devina Putri SH dengan Panitia, Mirsya Wijaya Kusuma SH, memberikan terdakwa kesempatan untuk menyatakan banding atas keputusan tersebut dan diberikan waktu 7 hari. Begitu juga, JPU demikian pula.

“Kalau tidak menerima, silakan mengajukan banding. Baik, terdakwa dan kuasa hukumnya. Begitu juga JPU bisa ajukan banding. Kalau menerima, artinya tidak perlu banding dan selesai sampai di sini,” tegasnya.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut Kuasa Hukum Terdakwa, Marshal Franstudi SH, menyatakan pikir-pikir sementara untuk menyikapi vonis hakim. “Pikir-pikir dahulu, kan dikasih waktu 14 hari untuk menyikapinya,” tukasnya.

Diketahui sebelumya, kasus persetubuhan anak di bawah umur tersebut terjadi pada Maret 2020 lalu. Terdakwa saat itu mengajak korban N (16) pergi ke kost harian kawasan Jalan Lingkar Timur, kota Prabumulih.

Dengan bujuk rayu, terdakwa Idro berhasil menyetubuhi N dan memberikan uang Rp. 500 ribu sebagai iming iming agar tutup mulut.

Kasus ini mencuat setelah pihak keluarga N melaporkan tersangka Idro ke Mapolres Prabumulih. Idro pun akhirnya berhasil diamankan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih. (PZ)

Posting Komentar

0 Komentar