Kedapatan Sedang Pesta Narkoba, Oknum PNS Prabumulih Ditangkap

PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di salah satu Sekolah Menegah Pertama (SMP) Kota Prabumulih ditangkap saat sedang menggelar pesta Narkoba, Sabtu (5/9/2020) sekitar pukul 00,05 WIB.

Guru Pendidikan Jasmani tersebut bernama Nova Satria Wijaya (38) yang tercatat sebagai warga jalan Mayjend Ryacudu Metro Pusat Lampung. Nova Satria Wijaya ditangkap bersama rekannya Azwar (63).

Dari penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram, 1 buah pirek kaca berisi sabu sisa pakai, serta tiga buah Telephone gengam milik para tersangka.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudharmaya, SH., SIK., MH melalui Kasat Narkoba, AKP Fadilah Ermi Ersa Yani S.Sos., S.I.K mengatakan, ungkap kasus ini berkat informasi masyarakat yang menyatakan bahwa dirumah kediaman tersangka Azwar kerap dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba.

Dari informasi itu, Tim Macan Putih langsung melakukan penyelidikkan kerumah Azwar yang berada di kawasan jalan Sepatu, Gang Melati Kelurahan Karang Raja, Kecamatan  Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

"Setelah kita selidiki ternyata informasi itu benar. Selanjutnya disaksikan pemerintahan setempat, kita mengamankan dua orang tersangka berikut barang bukti sabu dan perangkat hisapnya," kata AKP Dilah dalam Press Release nya, Sabtu (5/9/2020).

Kepada pihak kepolisian, tersangka Azwar mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari bandar narkotika berinisial Aj yang merupakan anak angkatnya sendiri.

Azwar mengatakan telah menjadi pemakai sabu sejak tahun 2010 hingga 2014. Dirinya sempat berhenti sejenak pasca keluar dari tahanan. Hingga akhirnya, tiga bulan belakang ini Ia kembali menkonsumsi sabu.

Menurut AKP Dilah, tersangka Azwar merupaka resedivis yang keluar masuk penjara. Tersangka ini pernah terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), dan juga penyalahgunaan Narkoba.

"Tersangka Azwar ini sudah yang ketiga kali berhadapan dengan hukum. Yang pertama kasus Curas, yang kedua kasus narkoba dan ketiga narkoba lagi. Sementara tersangka satria, baru kali pertama berurusan dengan hukum," jelasnya.

Akibat perbuatan tersebut, Lanjut AKP Dilah, kedua tersangka terancam pasal 112 ayat 1 Juncto pasal 132 undang undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Para tersangka terancam pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara dengan denda minimal Rp. 800 juta rupiah dan paling banyak 8 miliar," tegasnya. (Ard/Frd/Bio)

Posting Komentar

0 Komentar