Kasus Dugaan Korupsi Dana Bansos Covid 19 Lambar Masih Berlanjut


LAMPUNG BARAT, PUBLIKZONE
 ---Kejaksaan Negeri Lampung Barat melanjutkan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana bantuan sosial (bansos) Covid 19 di Kabupaten Lampung Barat.

Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Atik Ariyosa SH mengatakan bahwa kasus ini masih terus berlanjut. Pihaknya juga telah melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

Dikutip dari Rilis.id, Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan mengatakan pelimpahan penanganan kasus yang menyedot anggaran negara sebesar Rp 8,1 miliar itu dilakukan pada awal Agustus lalu.

"Kalau dari informasi yang kami dapat, (penanganan) sudah diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari Liwa). Artinya, di sana kan wilayahnya Lampung Barat," katanya.

Diketahui, anggaran dana bantuan untuk penanganan dan penanggulangan pandemi Coronavirus disease 2019 (Covid-19) yang dikelola  Dinas Sosial Lampung Barat ini jumlahnya mencapai IDR 8,1 Miliar.

LSM Pematank mengendus sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan dan realisasinya dilapangan. Dana itu digunakan untuk pengadaan 35 ribu paket bahan pokok, pengadaan 350 ton beras dan ikan kaleng kemasan dengan berat 425 gram. 

Bantuan beras 10 kg dan empat kaleng ikan dalam kemasan untuk satu kepala keluarga (KK) dengan anggaran Rp 230.000.

Secara akumulasi, harga beras premium di pasar Rp11.000/kg dikali 10 kg mencapai Rp110.000. Sementara empat kaleng ikan dalam kemasan 425 gram, harganya Rp12.000 per kaleng. Jika dikali empat kaleng, maka Rp 48.000.

LSM Pematank menduga telah terjadi penggelembungan harga (mark-up) dalam pengadaan paket sembako tersebut.

“Kalkulasi kami, ada mark-up Rp108.000 per paket sembako. Apabila dikali 35 ribu paket, maka total kerugian negara mencapai Rp3.780.000.000,” ungkap Koordinator LSM Pematank Lampung Suadi Romli.

Sementara, Kepala Dinas Sosial Pemkab Lambar Eddy Yusuf mengklaim bahwa proses pengadaan bansos tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dalam rangka penanganan darurat Covid-19.

Menurutnya, Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa beras bansos dan ikan kaleng sudah dilaksanakan sesuai aturan dimulai dari penunjukan pihak ketiga, pengadaan barang hingga pendistribusiannya. 

Namun beliau mengakui adanya pengembalian uang negara sebesar Rp.1.112milyar, ini sesuai dengan hasil pemeriksaan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP). (Metra)

Posting Komentar

0 Komentar