Penghargaan tersebut diberikan oleh Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel dan Kepulauan Babel disampaikan Kepala Kantor KPP Pratama Prabumulih, Budi Setiawan SE MT kepada Plt Bupati PALI Ferdian Andreas Lacony, Selasa (27/10/2020).
“Terkait kegiatan KSWP akan kita pertahankan dan tingkatkan. Agar kedepannya lebih baik lagi, dan bisa terus bersinergi dengan KPP Pratama,” ujarnya.
Dikesempatan tersebut, Kepala Kantor KPP Pratama Budi Setiawan SE MT menyebut bahwa penghargaan itu dinilai dari tingkat kepatuhan warga PALI dalam Hal penyampaian dan pelaporan pajak.
“Penghargaan ini adalah konfirmasi status wajib pajak atau KSWP. Harapan kami Pemkab PALI melalui DPMPTSP lebih meningkatkan kerjasamanya dengan DJP. Dengan meningkatnya KSWP ini, kami juga berharap wajib pajak lainnya yang ada di Kabupaten PALI dapat lebih baik lagi dalam menunaikan kewajibannya dalam hal pengelolaan perpajakan,” terang Budi Setiawan.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP PALI Alfian Herdi Alfian mengatakan bahwa penghargaan itu dicapai berkat kerjasama seluruh masyarakat PALI.
“Ini tidak lepas dari dukungan masyarakat PALI yang menjadi wajib pajak yang telah melaporkan data pajaknya,” kata Alfian.
Diakuinya, bahwa DPMPTSP PALI selalu memberitahukan kepada masyarakat yang hendak mengurus izin usaha maupun yang lainnya untuk selalu melampirkan pajak pribadinya.
“Disamping itu NPWP harus tertera ketika akan mengurus keperluannya di DPMPTSP. PBB juga harus dilampirkan serta syarat pendukung lainnya. Kalau data itu belum lengkap, kita tidak akan memproses,” tandasnya. (ADV)
0 Komentar