Tingkat Kepatuhan KSWP Tinggi, Pemkab PALI Sabet Penghargaan KSWP Dari Direktoral Jendral Pajak

PALI, PUBLIKZONE --- Tingginya tingkat Kepatuhan implementasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Pemerintah Daerah tahun 2017-2020, membuat Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menerima penghargaan dari Direktoral Jendral Pajak.

Penghargaan tersebut diberikan oleh Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel dan Kepulauan Babel disampaikan Kepala Kantor KPP Pratama Prabumulih, Budi Setiawan SE MT kepada Plt Bupati PALI Ferdian Andreas Lacony, Selasa (27/10/2020).

Plt Bupati PALI Ferdian Andreas Lacony mengungkapkan rasa terima kasih atas penghargaan diberikan kepada Pemkot. Dirinya berharap, kegiatan KSWP ini memberikan sumbangsi guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Terkait kegiatan KSWP akan kita pertahankan dan tingkatkan. Agar kedepannya lebih baik lagi, dan bisa terus bersinergi dengan KPP Pratama,” ujarnya. 

Dikesempatan tersebut, Kepala Kantor KPP Pratama Budi Setiawan SE MT  menyebut bahwa penghargaan itu dinilai dari tingkat kepatuhan warga PALI dalam Hal penyampaian dan pelaporan pajak.

“Penghargaan ini adalah konfirmasi status wajib pajak atau KSWP. Harapan kami Pemkab PALI melalui DPMPTSP lebih meningkatkan kerjasamanya dengan DJP. Dengan meningkatnya KSWP ini, kami juga berharap wajib pajak lainnya yang ada di Kabupaten PALI dapat lebih baik lagi dalam menunaikan kewajibannya dalam hal pengelolaan perpajakan,” terang Budi Setiawan.


Sementara itu, Kepala DPMPTSP PALI Alfian Herdi Alfian mengatakan bahwa penghargaan itu dicapai berkat kerjasama seluruh masyarakat PALI.

“Ini tidak lepas dari dukungan masyarakat PALI yang menjadi wajib pajak yang telah melaporkan data pajaknya,” kata Alfian.

Diakuinya, bahwa DPMPTSP PALI selalu memberitahukan kepada masyarakat yang hendak mengurus izin usaha maupun yang lainnya untuk selalu melampirkan pajak pribadinya.

“Disamping itu NPWP harus tertera ketika akan mengurus keperluannya di DPMPTSP. PBB juga harus dilampirkan serta syarat pendukung lainnya. Kalau data itu belum lengkap, kita tidak akan memproses,” tandasnya. (ADV)

Posting Komentar

0 Komentar