Muara Enim -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Muara Enim bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Prabumulih menggelar Sosialisasi Perpajakan Orang Pribadi Tahun 2021 sekaligus acara panutan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2020, Kamis (18/03/2021) bertempat di Hotel Griya Serasan Sekundang, Kota Muara Enim.
“Saya mengajak kepada seluruh masyarakat wajib pajak di Kabupaten Muara Enim, khususnya kepada para PNS agar segera menyampaikan SPT Tahunannya sebelum tanggal 31 Maret 2021,” ucap Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Setda Kabupaten Muara Enim Maryana.
Peranan pajak lanjut Maryana, sangat berkontribusi besar dalam pembangunan daerah. Untuk itu diharapkan ASN, BUMN, BUMS dan BUMD secara rutin menyampaikan SPT tahunan.
"Semua yang berinvestasi di Kabupaten Muara Enim kita harap baik itu perusahaan maupun karyawannya di wajibkan memiliki NPWP yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Prabumulih, mengingat PPh yang disetorkan ke Kas Negara akan dikembalikan ke daerah penghasil, yaitu Kabupaten Muara Enim sebesar 12% melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak berdasarkan NPWP, "papar Asisten III menerangkan.
Asisten III juga menambahkan bahwa dirinya yakin masyarakat dan para ASN di Bumi Serasan Sekundang taat pajak dan akan menyampaikan SPT tahunannya dengan tepat waktu.
"Hal tersebut guna mendukung program pembangunan daerah khusulsnya di Kabupaten Muara Enim," pungkasnya. (Ril)
0 Komentar