PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Satreskrim Polsek Prabumulih Barat mengamankan dua orang pria yang diduga pelaku tindak kejahatan. Keduanya ditangkap didalam Bus Angkutan Penumpang PO. Marlin jurusan Palembang - PALI, pada Minggu malam (07/03/2021) sekira pukul 20.00 Wib.
Para pelaku yakni Suni (42) dan Suryadi (32). Keduanya merupakan warga Desa Tanjung Kurung, Kampung 4, Kecamatan Penukal Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api rakitan berikut tiga amunisi aktif kaliber 38, satu buah ketapel beserta kerikil, satu set alat pembongkar gembok serta dua buah pahat besi dan surat-surat kendaraan.
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SIK SH MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Suryadi SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Darmawan, SH menjelaskan, kedua pelaku ini ditangkap berdasarkan laporan warga yang melihat pelaku membawa senjata api rakitan.
Dari laporan tersebut, Kanit Reskrim Ipda Darmawan, SH langsung mengatur strategi untuk meringkus pelaku. Pada saat mobil yang ditumpangi para terduga melintas di depan Mapolsek Prabumulih Barat, Polisi kemudian melakukan penyetopan.
Petugas pun langsung melakukan pemeriksaan didalam Bus Angkutan Penumpang PO. Marlin . Saat itulah dua pelaku terlihat panik dan berusaha untuk menghindari petugas.
Namun berdasarkan ciri ciri yang dilaporkan masyarakat, dua pelaku yang dicurigai berhasil diringkus. Saat dilakukan penggeledahan didapati satu pucuk senjata api rakitan dari tangan Sunik, sementara dari Suryadi ditemukan ketapel dan peralatan yang diduga akan digunakan untuk melakukan aksi kejahatan.
Dari hasil interogasi awal, lanjut Ipda Darmawan, para tersangka diketahui pernah melakukan aksi pencurian di wilayah Kecamatan Merapi, Kabupaten Lahat dan Kabupaten PALI.
"kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Prabumulih Barat. Saat ini keduanya masih menjalani proses penyidikkan lebih lanjut," pungkas Ipda Darmawan. (*)
0 Komentar