PRABUMULIH, PUBLIKZONE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus bantuan kredit modal kerja PT Khazanah Darussalam Indah (KDI), Selasa (6/4/2021).
Kedua tersangka yakni FD, seorang Account Officer (AO) salah satu Bank BUMN di Kota Prabumulih pada tahun 2017-2019, dan tersangka IH yang diketahui sebagai Direktur pihak swasta yang mengajukan kredit pinjaman ke Bank BUMN dimaksud.
"Setelah melakukan gelar perkara kasus bantuan kredit modal kerja PT KDI tersebut, kami dan tim jaksa penyidik telah sepakat untuk kasus ini kita tingkat dengan penetapan tersangka. Kedua tersangka tersebut berinisial FD dan IH," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Topik Gunawan SH MH didampingi Kasi Pidsus Wan Susilo SH dan Kasi Intelijen Hendra Gunawan SH saat menggelar press release di Aula Kejari Prabumulih, siang tadi.
Menurut Topik, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 tentang melakukan permufakatan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun kurungan penjara.
Ia menyebut, proses penahanan para tersangka sementara ini belum dilakukan. Namun dalam waktu dekat, pemanggilan pertama terhadap tersangka FD dan IH akan segera dilakukan.
"Untuk pemanggilan FD dan HI sebagai tersangka belum sama sekali kita lakukan. Tapi, jadwal pemanggilan keduanya akan segera kita lakukan," jelasnya.
Menurut Taufik, penyidik akan terus mengembangkan kasus korupsi bantuan kredit modal kerja konstruksi Bank BUMN kepada PT KDI yang terjadi secara berturut-turut selama dua tahun terhitung sejak 2017 hingga 2019 senilai Rp5,8 Miliar.
"Kedepan pengembangan kasus ini masih terus kita lakukan. JIka dalam hasil pemeriksaan dan penyidikan kita menemukan fakta-fakta baru, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka-tersangka baru lainnya," pungkasnya. (Ard)
0 Komentar