Mayoritas Warga Patuhi Prokes COVID-19, Penerapan PPKM di Muba Tidak Terasa Rumit

SEKAYU, PUBLIKZONE -  Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Koordinasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
nerbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan dan pengendalian penyebaran COVID-19 di tingkat desa dan Kelurahan di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (13/04/21) bertempat di Aula H Alex Noerdin
Polres Muba.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba H Yudi Herzandi SH MH mengatakan, saat ini Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) telah berjalan cukup lama di tengah-tengah kehidupan. Berbagai upaya pun telah dilakukan Pemkab Muba. Bahkan Pemkab Muba pernah mengalokasikan dana 500 Milyar dalam penanganan COVID-19. 

"Untuk menerapkan PPKM, seharusnya bukan menjadi hal rumit selagi dapat sinergi dan bekerjasama dengan baik. Penerapan PPKM Mikro ini juga dapat disesuaikan dengan data perkembangan kasus untuk menekan kasus positif,"ungkapnya. 

Lanjutnya, tujuan utama PPKM Mikro adalah untuk menekan lonjakan kasus positif COVID-19, serta membantu upaya pemulihan ekonomi nasional. Pengendaliannya pun dimulai dari titik tekan pada level terkecil yaitu di RT/ RW yang ada di Desa dan Kelurahan. 

"Diharapkan setelah rapat ini para camat agar segera menginstruksikan kepada Lurah dan Kades secara perlahan untuk dapat menerapkan PPKM. Hal ini harus dijadikan perhatian dan jangan dianggap sepele,"ujarnya. 

Sementara Wakapolres Muba Irwan Andita SIk menyampaikan, penerapan PPKM Mikro dilaksanakan oleh Pos Jaga Desa/Kelurahan yang berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 di tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi, serta koordinasi dengan TNI dan Polri. Pemerintah akan melakukan evaluasi dan monitoring.

Untuk menetapkan zonasi resiko di tingkat mikro, digunakan indikator penerapan PPKM Mikro di tingkat RT dengan kriteria dan Skenario Pengendalian misalnya, pada zona hijau terus dilakukan pemantauan secara berkala. Zona kuning lakukan isolasi mandiri terhadap pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan yang ketat. Zona orange lakukan juga pengawasan yang ketat rumah ibadah, tempat bermain anak, tempat umum ditutup kecuali sektor esensial. Jika di suatu tempat sudah memasuki zona merah maka, keluar masuk wilayah akan di batasi maximal pukul 20:00 dan kegiatan masyarakat tidak dilakukan. 

"Nantinya juga akan dilakukan pendirian posko di desa-desa yang masuk kategori kuning, orange dan merah, untuk yang berada pada zona hijau tetap gencar melakukan sosialisasi. Adapun dana yang digunakan untuk keperluan tersebut sudah ditetapkan pada Dana Desa dan Kelurahan,"ujarnya.  

Pasi Ops Kodim 0401/Muba Kapten Arm Marwan menegaskan, bahwa penerapan PPKM di Tingkat Desa dan
Kelurahan di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin harus segera dilaksanakan. Karena hal ini untuk mengutamakan keselamatan dan kesehatan serta pemulihan ekonomi masyarakat. 

"Untuk itu diharapkan kerjasamanya. Dengan terus melakukan penekanan terhadap penyebaran COVID-19. Mari kita semua turun untuk berperan aktif memutuskan mata rantainya. Kalau bukan kita siapa lagi yang peduli," pungkasnya. (SBG)

Posting Komentar

0 Komentar