Buat Laporan Palsu, Dea Rosalina Diciduk Polisi

PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Skenario yang dibuat Dea Rosalina (19) untuk merekayasa kejadian pembegalan yang dialaminya ternyata sia sia. Dibalik pengakuan telah dirampok, kedok pelaku terungkap setelah Polisi melakukan pra rekonstruksi dan mengikuti petunjuk di tempat kejadian perkara.

Diketahui, pelaku yang merupakan warga Dusun 2 Desa Tanjung Miring, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan ini, nekat membuat laporan palsu untuk meyakinkan pihak kepolisian. 

Namun modus pelaku untuk mendapatkan status sebagai korban gagal, setelah petugas menemukan beberapa kejanggalan dalam keterangan pelaku dan olah TKP.

Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Suryadi didampingi Kanit Reskrim Polsek Barat, Ipda Darmawan menerangkan, aksi perampokan yang dilaporkan oleh Dea Rosalina adalah rekayasa dan tidak benar.

"Setelah menjalani proses penyidikkan, pelaku tidak dapat beralibi lagi dan mengakui perbuatannya," kata Darmawan, Sabtu (22/5/2021).

Dijelaskan Ipda Darmawan, pada laporan awal, Dea mengaku menjadi korban perampokan di wilayah Jalan Veteran 2 Gorong- Gorong PT KAI Kelurahan Pasar 1 Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih pada Senin 17 Mei 2021.

Akibat kejadian tersebut, Dea Rosalina melaporkan telah kehilangan satu unit sepeda Motor merk Yamaha Jupiter Z warna Hitam Nopol BG 2346 CD.

"Dea melapor kepada kita karena telah menjadi korban perampokan oleh dua orang bersenjata pisau. Tanpa bisa melawan, dirinya merelakan motor Jupiter Z yang dikendarainya," Jelas Darmawan. 

Dari rangkaian cerita itu, lanjut Darmawan, pihaknya melakukan penelusuran lebih dalam dan mengumpulkan keterangan saksi. Saat dilidik timbul sejumlah kejanggalan dilakukan Dea termasuk jejak keberadaan barang bukti. 

Tim Taring Macan Putih yang curiga dengan laporan tersebut langsung mencari Dea di alamat yang tertera dalam laporan. Namun, saat disambangi tersangka sudah berpindah tempat tinggal.

Penelusuran pun dilakukan dan akhirnya tersangka berhasil ditemukan di kosan barunya yang berada di Kelurahan Muara Dua Kota Prabumulih, Jumat (21/5/2021) sekitar pukul 16.30 WIB. 

Sepeda motor yang dilaporkan tersangka hilang dirampok pun berhasil ditemukan petugas karena masih berada di tangan tersangka.

Menurut Ipda Darmawan, saat diinterogasi pelaku masih memberikan keterangan yang berbelit belit. Bahkan saat melapor pun, pelaku ditemani oleh ayah kandungnya sendiri. 

"Motifnya masih kita dalami dan terus kita kembangkan. Sebab saat melaporkan kehilangan, tersangka ini ditemani oleh ayahnya, sementara STNK motor tersebut atas nama pamanya. Dan keterangan tersangka ini masih berbelit belit meski telah tertangkap," katanya. 

Akibat perbuatan itu, kata Darmawan, tersangka Dea Rosalina diamankan di Polsek Prabumulih Barat dan dijerat dengan Pasal 242 KUHP tentang tindak pidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah.

"Akibat perbuatannya tersangka diancam dengan hukuman 7 tahun penjara," tandasnya. (Ard/Bio).

Posting Komentar

0 Komentar