Tipu Penjual HP, Meisani Dea Diamankan Polisi

PRABUMULIH, PUBLIKZONE -- Meisani Dea Juniati (28) warga Dusun III Gunung Raja Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga terlibat tindak pidana penipuan.

Tersangka diamankan petugas saat berada di kawasan komplek Palembang Square, Kota Palembang, Sumatera Selatan pada Senin (7/6/2021) sekitar pukul 16.30 WIB.

Informasi yang dihimpun, awalanya tersangka mengajukan kredit HP Vivo Y20S kepada korban Minarti (29) bertempat di jalan Basuki Rahmat RT 001 RW 003 Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat, pada Jumat (29/1/2021) sekira pukul 15.00 WIB.

Karena percaya, permintaan tersangka yang merupakan admin arisan online ini akhirnya disetujui oleh korban. Keduanya pun membuat perjanjian dengan pembayaran uang muka Rp 550.000 dan angsuran sebesar Rp 550.000 selama 6 kali bayar.

Namun setelah Handphone diberikan, tersangka malah melarikan diri. Bahkan tersangka tidak pernah membayar uang muka maupun angsuran. Akibat kejadian itu, korban kemudian melapor ke SPKT Polsek Prabumulih Barat.

Atas laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat dipimpin Katim Buser Bripka Sanjulis, S.H melakukan penyelidikkan dan berhasil mengamankan tersangka di kawasan komplek Palembang Square Kota Palembang.

Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Suryadi didampingi Kanit Reskrim Polsek Barat, Ipda Darmawan SH mengatakan, tersangka diamankan atas kasus penipuan dengan modus kredit Handphone.

"Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Prabumulih Barat. Jika ada korban lain dari kejadian ini, silahkan membuat laporan agar bisa kita tindak lanjuti," pungkasnya. (Ard/Bio)

Posting Komentar

0 Komentar