MUARAENIM, PUBLIKZONE --- Sejumlah perwakilan masyarakat yang mengatas namakan Muaraenim Menggugat, meminta DPRD Kabupaten Muaraenim untuk mendukung pembubaran Bank Perkreditan Rakyat Gerbang Serasan ( BPRGS), Senin (05/07/2021).
Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Banmus Gedung DPRD tersebut , Koordinator Lapangan (Korlap) Muaraenim Menggugat, Ganef Asmara meminta agar pemerintah menarik penyertaan modal pada BPRGS.
Mereka menilai, keberadaan BPRGS tidak banyak membantu masyarakat. Hal itu tentunya tidak selaras dengan kebijakan pemerintah dan tidak sesuai dengan Visi dan Misi dari BPRGS itu sendiri.
Menurut Ganef Asmara, Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui persetujuan DPRD, memberikan penyertaan modal ke BPRGS dengan tujuan membantu modal usaha masyarakat dalam bentuk Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM).
"Harapanya melalui Modal Usaha UMKM, masyarakat dapat terbantu. Namun kenyataannya itu semua tidak ada. Maka dari itu, untuk apa lagi BPRGS ini dipertahankan, sudah bubarkan saja," ucap Ganef.
Dikatakan Ganef, tuntutan yang mereka sampaikan bukan tidak mendasar. Dari fakta yang ditemukan dilapangan, BPRGS belum bisa mensejahterakan masyarakat Kabupaten Muara Enim (Para UMKM).
" Silakan Bapak Ibu Dewan yang terhormat telusuri atau tanyakan langsung kepada yang bersangkutan, sampai dimana BPRGS telah mensejahterakan masyarakat Kabupaten Muara Enim (Para UMKM), Dan sudah berapa besar Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diberikan BPRGS," ucap Ganef.
Sementara, Direktur Utama BPRGS, Zaman Huri secara tidak langsung membenarkan apa yang disampaikan Koordinator Muara Enim Menggugat tersebut. Ia mengaku akan memperbaiki sistem pengelolaan penyaluran UMKM.
"Kalau untuk management BPRGS itu sendiri, saya yakin tidak ada masalah karena dalam pengelolaan BPRGS sudah sesuai dengan aturan dan petunjuk dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun disini kita menyarankan agar kiranya BPRGS ini dapat dipertahankan dan berikan waktu untuk kita memperbaikinya," paparnya.
Disampaikan Zaman Hury, pembukuan serta setiap transaksi yang ada di BPRGS telah dilaporkan dan diketahui oleh OJK.
" Jika kemudian hari ada kesalahan sedikit saja terkait pengelolaan uang tersebut, maka kita akan mendapat teguran bahkan sanksi tegas dari OJK," kata Zamanhury.
Di kesempatan itu, Zaman Hury, menyerahkan sepenuhnya kepada DPRD Muaraenim terkait adanya tuntutan dari masyarakat Kabupaten Muara Enim untuk pembubarkan BPRGS.
"Kita tidak mau ikut campur lebih jauh dalam hal itu. Silahkan para pihak terkait untuk menanggapi dan memutuskannya, karena ada hal lain yang tidak kami ketahui dalam tuntutan masyarakat untuk pembubaran BPRGS," ujarnya.
Menaggapi gugatan sekelompok masyarakat tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Muara Enim Kasman, mengucapkan terimakasih atas kepedulian kelompok Muaraenim Menggugat dalam menyuarakan kepentingan Masyarakat serta ikut serta mengawasi pembangunan yang ada di Kabupaten Muara Enim khususnya pengelolaan uang rakyat di BPRGS.
"Terimakasih sebelumnya, Untuk menindak lanjuti persoalan ini, kami meminta waktu agar bisa membahasnya lebih lanjut bersama Ketua DPRD Lieonono Basuki serta Anggota Dewan yang lainnya. Selanjutnya nanti akan kami atur untuk pertemuan dan pembahasan lebih lanjut dengan menghadirkan juga Komisaris BPRGS serta para pendiri BPRGS itu sendiri," pungkas Kasman. (Deni)
0 Komentar