Sekda Hadiri Latsar CPNS Pemkot Prabumulih Dibekali Materi Pendidikan Anti Korupsi


PRABUMULIH, PZ – Tahun 2022 ini ada yang beda dalam pembekalan pelatihan dasar CPNS Formasi 2021 untuk golongan II dan III di lingkungan Pemkot Prabumulih. Pelatihan dasar yang digelar BKSDM, melibatkan pihak kejaksaan negeri (Kejari) Prabumulih.

Dalam Latsar CPNS yang diikuti sebanyak 40 CPNS di lingkungan Pemkot Prabumulih, para peserta diberikan materi anti korupsi oleh pihak Kejaksaan. Hal ini bertujuan agar nanti bilamana para CPNS sudah menjadi PNS dan diberikan amanah jabatan tidak menyalahi aturan. Sehingga tidak berani melakukan korupsi, atau menyalahgunakan wewenang jabatan dalam pengelolaab anggaran.

Menurut Sekda Kota Prabumulih Elman ST, sebelum diangkat jadi 100 persen PNS, CPNS harus mengikuti pelatihan-pelatihan dasar seperti birokrasi dan kedisiplinan serta aturan lainnya.

"Ini sangat penting bagi CPNS sebelum mereka jadi PNS. Karena untuk membentuk karakter mereka dalam bekerja dengan baik dan benar. Sehingga tugas-tugas yang dilaksanakan berjalan baik susai tufoksinya,” jelas Elman ST, Senin (20/6/2022).

Sekda menambahkan, sebenarnya adanya materi tengtang pendidikan anti korupsi bukan hal yang baru. Apalagi pihak Kejaksaan sangat respek tentang pelatihan dasar bagi CPNS untuk mengetahui aspek-aspek hukum, terutama masalah korupsi.

“Dasar-dasar dan regulasi tentang hukum para CPNS harus mengetahui. Apalagi tentang pendidikan anti korupsi harus kita bekali kepada CPNS baru. Jika nanti CPNS sudah jadi PNS dan diberikan jabatan, nantinya bisa dijalankan dan digunakan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya. Tanpa menyalahi atau melanggar hukum yang bisa menjerat PNS tersebut ke ranah hukum,” tegasnya.

Senada Kajari Prabumulih Roy Riady SH MH mengungkapkan, Kejaksaan mendukung tentang tujuan pendidikan dasar buat CPNS ini. Sehingga, PNS ini bisa profesional taat peraturan perundang-undangan. “Kejaksaan sangat mensuport latsar bagi CPNS ini agar mereka bekerja profesional. Tujuan ini untuk meningkatkan kinerja aparatur sipil negara dalam bekerja,” pungkasnya. (*)

Posting Komentar

0 Komentar