Pro Kontra Pilwabub Muaraenim, Ini Tanggapan Praktisi Hukum Tata Negara, Ganef Asmara NL, SH


Muara Enim -- Timbulnya Pro dan Kontra terhadap Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabub) yang akan di selenggarakan di Gedung DPRD Muara Enim dalam waktu dekat ini. Pengamat politik sekaligus praktisi Hukum Tata Negara kabupaten Muara Enim Ganef Asmara NL, SH angkat bicara.

Ganef menuturkan, apa yang dilakukan oleh masyarakat terhadap Pro dan Kontra Pilwabup itu boleh-boleh saja sepanjang ada aturan-aturan yang membenarkan itu.

" Ya masyarakat boleh menyatakan hak nya untuk menyampaikan aspirasi dengan melakukan aksi juga bisa, karena itu diperbolehkan sebab dilindungi Undang-Undang namun tentunya dengan batasan-batasannya, yang ada tidak sembarangan ," ucap Ganef Pengamat Politik Sekaligus praktisi Hukum Tata Negara tersebut. Selasa, (30/08/2022).

Ganef juga menjelaskan, terhadap pihak yang menyatakan menolak pemilihan pilwabup, itu tidak bisa dengan cara memaksa ataupun menekan karena pemilihan Pilwabup itu telah di atur oleh Undang-Undang.

"Baca Undang-Undang Tentang Pemilu, baca Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dan baca tentang Undang-Undang DPRD, serta baca juga tatib DPRD maka disitu jelas siapa punya hak dan siapa punya kewajiban yang mana dalam penjelasannya bahwa DPRD diwajibkan untuk bersidang, terutama terhadap Pilwabup di Kabupaten ini,"ujarnya.

Ganef pun menerangkan, pemilihan Wakil Bupati saat ini merupakan hak Partai Politik Pengusung dan hak Dewan terhadap kewajiban Dewan bahwa mereka harus melakukan sidang sepanjang proses persidangan pemilihan itu sudah tertuang di dalam aturan.

"Jika tidak memenuhi aturan ya tidak bisa dilanjutkan,  tapi kalau sudah sesuai dengan aturan wajib di sidangkan, Justru akan jadi timbul pertanyaan ada apa, jika DPRD tidak menyidangkan ini, dan tidak melakukan Paripurna terhadap pemilihan Wabup jika aturan nya sudah benar ," terangnya.

Genef juga menegaskan, tidak ada alasan bagi siapapun dapat membatalkan prosesi Pilwabup yang akan di laksanakan nanti. Menurutnya, saat ini prosesi sudah berjalan, Pansus telah di bentuk, Panitia Pemilihan sudah ada dan Tatib sebagai dasar mereka untuk melakukan prosesi Pilwabup sudah disiapkan, jadi tidak ada alasan, untuk mereka (DPRD) membatalkan nya.

"Jika Dewan diganggu oleh siapapun dalam menjalankan konstitusi dalam hal ini rapat sidang Paripurna Pilwabup, hati-hati itu bisa di sebut Pelecehan kepada Parlemen Dewan,atau dengan bahasa luarnya Contempt Of Parliamen,dan itu bisa ditindak tegas oleh APH," tegasnya.

Ganef menambahkan, sebelum mendukung atau tidak mendukung dalam pelaksanaan Pilwabup yang akan datang, tentunya masing masing kelompok harus melihat aturan dan benar benar mempelajarinya agar tidak mencederai demokrasi.

" Nah sampai dengan hari ini, yang saya tahu aturan yang di jalankan oleh anggota Dewan dalam pelaksanaan Pilwabub ini, sudah pada aturannya dan sudah pada roll-nya ,"urainya.

"Jadi, jika saya ditanya mendukung apa tidak mendukung, saya disini bukan soal mendukung atau tidak mendukung,dalam Undang-Undang menjelaskan, jangankan saya termasuk siapapun tidak punya hak untuk mendukung atau tidak mendukung melakukan Pilwabup ini," lanjutnya. 

"Karena undang-undang sudah jelas menyatakan bahwa Pilwabup ini Hak nya para Dewan dan kita tidak ada hak untuk mendukung ataupun tidak mendukung. Kalau suka atau tidak suka, ya  kita harus menjadi anggota Dewan dulu baru bisa kita bilang tidak suka dan menolak menolak ,"Pungkas Ganef.

Posting Komentar

0 Komentar