PRABUMULIH, PUBLIKZONE – Kapolsek Cambai IPTU WANIANTO, S.H Bersama dengan Bhabinkamtibmas Desa Muara Sungai Aipda BIBI ARIANSYAH, S.H. melaksanakan kegiatan himbauan Larangan membakar hutan dan lahan, sekaligus menyampaikan dampak yang diakibatkan dari pembakaran hutan dan lahan.
Kapolres Prabumulih, AKBP WITDIARDI, S.I.K. M.H, melalui Kapolsek Cambai IPTU WANIANTO, S.H, mengungkapkan Pentingnya Himbauan Ke warga Sebagai Langkah Antisipasi Kebakaran Hutan Dan Lahan diwilayah hukum polres Prabumulih.
“Kegiatan ini kita laksanakan agar pesan kamtibmas tersampaikan kepada masyarakat dan untuk diketahui kemudian harapannya tahun ini tidak ada Karhutla di wilayah Kota Prabumulih yang sama-sama kita cintai ini”, ungkap Kapolsek cambai.
“Adapun sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yaitu maksimal 12 tahun penjara dan denda 50 Juta sampai maksimal 10 Milyar Rupiah”, tambahnya.
Bersama dengan jajaran pemerintahan desa Muara Sungai, Kapolsek Cambai mengajak seluruh lapisan masyarakat desa Muara Sungai untuk tidak membakar hutan dan lahan.
“Mari kita tidak membakar Hutan Dan lahan agar terbebas dari dampak yang merugikan akibat asap ”, tutup Kapolsek.
0 Komentar