PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Satlantas Polres Prabumulih dalam waktu dekat akan memberlakukan tilang elektronik, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), setidaknya ada 3 titik ETLE yang tersebar di Kota Prabumulih.
Dengan tilang elektronik, para pengemudi yang melanggar akan ditilang dengan cara digital melalui kamera ETLE. Pemilik kendaraan yang sudah menjual atau meminjamkan kendaraan mereka dan tidak merasa melanggar namun bisa mendapatkan surat konfirmasi ke alamat yang bersangkutan.
Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan di mana pemilik kendaraan wajib menginformasikan tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.
Untuk menyinkronkan data kendaraan yang terekam camera ETLE, Satlantas Polres Prabumuluh mengimbau masyarakat agar kendaraan yang sudah diperjual-belikan dilaporkan ke Front Office Satlantas.
Kasat Lantas Polres Prabumulih, AKP Muthemainah SH menuturkan, kendaraan yang sudah dijual oleh orang lain namun belum balik nama, maka saat terkena tilang ETLE, tetap saja data kepemilikan kendaraan tersebut adalah pemilik lama.
"Jadi, sudah pasti yang akan mendapatkan surat konfirmasi pelanggaran dari Polisi itu pemilik lama sesuai data. Peringatanya dikirim ke alamat yang bersangkutan," katanya, Selasa (20/12/2022).
Untuk menghindari itu semua, lanjut AKP Muthe, pemilik kendaraan lama wajib melaporkan ke Samsat Kota Prabumulih bahwa kendaraan nya sudah dijual.
"Setelah lapor, nanti kita buat surat pernyataan dan kita melakukan pemblokiran. Tujuanya agar pemilik kendaraan yang baru membalik nama surat kendaraannya," jelasnya.
Menurut AKP Muthe, Jika kendaraan tersebut dipinjamkan dan digunakan oleh oknum untuk melakukan tindak pidana atau pencurian, Polisi tentu akan mencari berdasarkan alamat pemilik kendaraan tersebut.
"Dampaknya itu cukup besar sekali, apabila terjadi kecelakaan, apabila digunakan sebagai tindak pidana pasti Polisi akan mencari sesuai alamat pemilik kendaraan," tutupnya. (RD)
0 Komentar