PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- M Ferdiansyah, (32) warga Jalan Angkatan 45 Gang Serelo Kelurahan Muara Dua, Kota Prabumilih, terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian.
Ia diringkus jajaran Satreskrim Polres Prabumulih saat berada di kontrakkan kawasan jalan Bukit Lunjuk Jaya, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kamis, 30 Maret 2023, sekitar pukul 13.00 WIB.
Diketahui, tersangka terlibat 3 kasus penipuan berkedok mampu memfasilitasi para korban untuk bekerja sebagai Karyawan di PT HTE.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Reskrim, AKP Alita Firman SH MH didampingi Kanit Pidum, Aiptu Sucipto SH mengatakan, tersangka diamankan usai pihaknya melakukan pendalamam terhadap laporan 3 korban.
"Para korbannya telah membayar uang Rp 2 juta, Rp 3,5 juta, dan Rp 5 juta tetapi pekerjaan dijanjikan tidak kunjung direalisasikan," ujar AKP Alita.
Dalam ungkap kasus ini, lanjut aKP Alita, pihaknya menyita barang bukti berupa 15 map warna coklat berkas pengajuan pekerjaan. 1 senjata korek berwarna hitam, 3 bet identitas diri sebagai wartawan, uang tunai sebesar Rp.350.000.
Hingga saat ini, kata Alita, tersangka masih dimintai keterangan lanjutan, guna mengetahui adakah pelaku lain yang terlibat. "Akibat perbuatan itu, tersangka dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan, ancaman di atas 5 tahun penjara " pungkasnya. (BIO)
0 Komentar