Kasus KDRT Berhasil Dimediasi Sebelum Masuk Ranah Hukum


PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Tak semua permasalahan harus diselesaikan dengan menempuh jalur hukum. Selama kedua belah pihak sepakat berdamai, pihak kepolisian siap turun tangan untuk melakukan mediasi.

Seperti kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa warga Kelurahan Cambai Kota Prabumulih. Bhabinkamtibmas Bripka Eried Seranata Candra, menempuh jalur problem solving terhadap permasalah itu. 

Dikatakan Bripka Eried Candra, kasus KDRT tersebut melibatkan pasangan suami isteri, SS (selaku suami), dan ES (Isteri).

Keduanya terlibat selisih paham yang memicu kemarahan sang suami hingga terjadi pemukulan. Akibatnya, sang isteri melapor ke Unit PPA Polres Prabumulih. 

"Sang isteri mendatangi Polres Prabumulih bermaksud melaporkan kejadian penamparan oleh sang suami, yang membuat pipinya memar dan sakit," jelas Eried.

Menurut Eried, sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya mengupayakan mediasi, terlebih pasutri ini telah memiliki anak.

"Dari hasil mediasi, keduanya sepakat berdamai dan saling memaafkan serta berjanji akan berkomunikasi dengan baik dalam berumah tangga di kemudian hari," ungkapnya. 

Kesepakatan tersebut, lanjutnya, ditulis dan ditandatangani diatas kertas dibubuhi materai. " Apabila ada salah satu pihak yang melanggar syarat tersebut, maka siap dibawa ke ranah hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia," pungkasnya. (BIO)

Posting Komentar

0 Komentar