PRABUMULIH, PUBLIKZONE – Jepriansyah alias Jepri (21), warga Desa Baturaja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim merupakan resedivis kambuhan kasus pencurian.
Jepri, kembali ditangkap atas kasus pencurian mesin steam di Yard Schlumberger Jalan Nigata RT 02/RW 03 Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara, Kamis, 22 Mei 2023.
Dari tangan resedivis kasus 363 ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa mesin steam. Jepri pun pasrah saat diring anggota ke mapolsek Prabumulih barat.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Arafiq SIP didampingi Kanitres, Aipda Putran Agus W membenarkan hal itu.
“Iya betul, tersangka Je adalah residivis dan sudah pernah 1 kali menjalani hukuman dan 2 kali melakukan pencurian pemberatan bersama 3 orang temannya Ec, Ar dan Se,” bebernya.
Kata dia, tersangka Je, dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP tentang pencurian pemberatan. “Ancamannya, di atas 5 tahun. Proses hukumnya, sejauh ini masih di jalani tersangka,” tutupnya. (RY)
0 Komentar