Hakim PN Sungai Liat, Berhasil Upayakan Diversi Tindak Pidana Penganiayaan oleh Anak


SUNGAI LIAT, PUBLIKZONE ---- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Liat berhasil mengupayakan diversi di tingkat pengadilan dalam kasus tindak pidana yang dilakukan oleh anak dibawah umur berinisial SE (14), warga Kecamatan Toboali.

Musyawarah tersebut dilangsungkan di ruang diversi pengadilan Negeri Bangka Selatan dan dihadiri oleh Hakim selaku Fasilitator Diversi Zulfikar Berlian, S.H, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Anak, orang tua Anak, Para Korban, Bapas, Pekerja Sosial dan Orang Tua Korban, Selasa, 5 September 2023.

Dijelaskan Rico Anggi B selaku Penuntut Umum, bahwasannya tersangka SE sebelumnya didakwa telah melakukan penganiayaan terhadap korban An dan DS hingga mengalami luka berat. Hal tersebut sesuai dengan surat dakwaan No. Reg. Perkara : PDM-16/L.9.15/Eku.2/08/2023.


Terhadap SE, juga telah dilakukan penahanan sejak 14 hingga 28 Agustus 2023 oleh Rutan Polres Bangka Selatan. Dilanjutkan penahanan oleh PU Lembaga Pembinaan Khusus Anak Pangkalpinang Hingga 01 September 2023.

Maka, lanjut Rico upaya diversi terhadap perkara ini telah dilaksanakan pada tingkat kejaksaan namun belum menemukan titik terang. Berkat kepiawaian fasilitator diversi PN Sungai Liat perkara ini dapat diselesaikan dengan mengutamakan asas kepentingan terbaik bagi anak.

Sementara, Zulfikar selaku Juru bicara Pengadilan Negeri Sungailiat mengatakan, merujuk pada Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak UU no 11 tahun 2012 dan PERMA 4 Tahun 2014, perkara ini wajib diupayakan Diversi.


Diversi ini, lanjutnya, dilakukan untuk perdamaian antara korban dan pelaku anak diluar proses peradilan, hal ini guna kepentingan terbaik bagi Anak karena Anak merupakan masa depan bangsa.

“Pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, caranya dengan pendekatan berbasis musyawarah dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban, serta pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian ,” ungkapnya. 

Dijelaskannya, Diversi memiliki tujuan mencapai perdamaian antara korban dan anak, Menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan, Menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.

Menurutnya, proses diversi berjalan baik meskipun sedikit alot dan memakan waktu yang cukup lama namun antara kedua belah pihak mencapai kata kesepakatakan dan dituangkan dalam bentuk tulisan bermaterai serta memiliki kekuatan hukum.

“Dalam musyawarah diversi ini, anak mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan melakukan tindak pidana lagi. Selanjutnya berdasarkan hasil musyawarah diversi para pihak sepakat anak diserahkan kembali kepada orang tuanya,” pungkasnya.

Untuk diketahui sejak 2022 Pengadilan Negeri Sungai Liat sudah berhasil mengupayakan penyelesaian perkara secara diversi sebanyak 2 berkas dari beberapa berkas yang dapat dilaksanakan diversi. (BI)

Posting Komentar

0 Komentar