Bawa Kabur Motor Teman, Ahmad Sodikin Diringkus Polisi


PRABUMULIH, PUBLIKZONE -- Ahmad Sodikin (25), diringkus Tim Elang Muara Satreskrim Polsek Cambai dikawasan Jalan Gotong Royong, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Sabtu (11/11/2023) sekira pukul 17.00 WIB. 

Warga Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Mangga Besar ini, ditangkap lantaran terlibat kasus penggelapan dengan melarikan motor temanya Musmin (43), warga Sungai Medang, Kecamatan Cambai pada Rabu, 08 November 2023 lalu.

Informasi yang dihimpun, kasus penggelapan itu berawal Ahmad Sodikin mendatangi rumah korban dengan mendorong sepeda motornya yang rusak dan ingin meminjam kunci untuk memperbaikinya. 

Setelahnya, tersangka meminjam motor korban dengan alasan pergi ke pasar untuk membeli peralatan motor. Tanpa menaruh curiga, korban Musmin meminjamkan motor Honda Revo miliknya.

Setelah ditunggu seharian, motor tersebut tidak pernah dikembalikan. Korban pun mencoba menghubungi tersangka namun tersangka selalu mengelak. Merasa tertipu, korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Cambai Polres Prabumulih. 

Usai melakukan proses penyelidikkan, Tim Elang Muara akhirnya mengetahui keberadaan tersangka Ahmad Sodikin dan meringkusnya. Dari penangkapan itu, Polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo Fit BG 6832 CX warna hitam milik korban.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kapolsek Cambai, Iptu Dedi Apriansah, SH didampingi Kanitres Aipda Hari Antoni, SH mengatakan, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Cambai. 

"Tersangka telah mengakui perbuatannya dan saat ini masih diminta keterangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman paling lama empat tahun kurungan penjara sesuai Pasal 372 KUHP tentang penggelapan," katanya. (RD/BIO) 

Posting Komentar

0 Komentar