Prabumulih
- Dalam rangka pelaksanaan Ops Pekat Musi 2026, jajaran Unit Reskrim
Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) melaksanakan kegiatan penegakan hukum
terhadap tindak pidana premanisme di wilayah hukumnya. Kegiatan ini mengacu
pada Rencana Operasi Pekat Musi 2026 Polres Prabumulih Nomor
Resmi/RENOPS/02/II/OPS.1.3/2026 tanggal 03 Februari 2026, sebagai bentuk
komitmen kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif
di tengah masyarakat.
Kegiatan
penindakan tersebut dilaksanakan pada Minggu, 15 Februari 2026, sekira pukul
08.00 WIB, bertempat di perlintasan rel kereta api Kelurahan Tanjung Rambang,
Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih. Lokasi tersebut menjadi
perhatian petugas karena kerap dijadikan tempat praktik pungutan liar dengan
modus mengatur arus lalu lintas oleh oknum tertentu.
Operasi
penegakan hukum dipimpin langsung oleh Kapolsek Rambang Kapak Tengah, IPDA
Wendy Kurniawan,S.Psi.,M.H didampingi Kanit Reskrim AIPDA M. Agustino, S.H.,
serta personel Team Sunyi Senyap “The Reborn” Polsek RKT. Dalam kegiatan
tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku premanisme yang
diduga melakukan pungutan terhadap pengguna jalan di perlintasan rel kereta
api.
Kedua
terduga masing-masing berinisial PA (45), warga Kelurahan Tanjung Rambang yang
tidak bekerja, serta SA (40), warga setempat dengan pekerjaan tidak tetap.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lapangan, keduanya diduga melakukan
aktivitas mengatur lalu lintas di perlintasan rel dan menerima sejumlah uang
dari pengendara yang melintas.
Dari
tangan PA, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp10.000
dengan rincian lima lembar pecahan Rp2.000. Sementara dari SA diamankan uang
sebesar Rp5.000 dengan rincian satu lembar pecahan Rp2.000 dan tiga lembar
pecahan Rp1.000. Uang tersebut diduga merupakan hasil pungutan dari pengguna
jalan yang melintas di lokasi.
Kapolsek
RKT, IPDA Wendy Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan
penindakan terhadap segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk praktik
premanisme yang meresahkan warga. “Kegiatan ini merupakan bagian dari Ops Pekat
Musi 2026. Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik premanisme di wilayah
hukum Polsek RKT. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada
oknum yang tidak memiliki kewenangan resmi,” tegasnya.
Lebih
lanjut, Kapolsek menambahkan bahwa terhadap kedua terduga pelaku akan dilakukan
pendataan dan pembinaan sebagai langkah preventif agar tidak kembali melakukan
perbuatan serupa. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif
melaporkan apabila menemukan praktik premanisme atau pungutan liar di
lingkungan sekitar.
Kegiatan
penegakan hukum terhadap premanisme tersebut berakhir sekira pukul 09.00 WIB
dalam keadaan aman dan kondusif. Polsek Rambang Kapak Tengah memastikan akan
terus meningkatkan patroli serta kegiatan preventif dan represif guna menjaga
keamanan serta ketertiban di Kota Prabumulih.





0 Komentar