Polsek RKT Prabumulih, Amankan 2 Pelaku Pungli Modus Atur Lalu Lintas

 

Prabumulih - Dalam rangka pelaksanaan Ops Pekat Musi 2026, jajaran Unit Reskrim Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap tindak pidana premanisme di wilayah hukumnya. Kegiatan ini mengacu pada Rencana Operasi Pekat Musi 2026 Polres Prabumulih Nomor Resmi/RENOPS/02/II/OPS.1.3/2026 tanggal 03 Februari 2026, sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.

Kegiatan penindakan tersebut dilaksanakan pada Minggu, 15 Februari 2026, sekira pukul 08.00 WIB, bertempat di perlintasan rel kereta api Kelurahan Tanjung Rambang, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih. Lokasi tersebut menjadi perhatian petugas karena kerap dijadikan tempat praktik pungutan liar dengan modus mengatur arus lalu lintas oleh oknum tertentu.

Operasi penegakan hukum dipimpin langsung oleh Kapolsek Rambang Kapak Tengah, IPDA Wendy Kurniawan,S.Psi.,M.H didampingi Kanit Reskrim AIPDA M. Agustino, S.H., serta personel Team Sunyi Senyap “The Reborn” Polsek RKT. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku premanisme yang diduga melakukan pungutan terhadap pengguna jalan di perlintasan rel kereta api.

Kedua terduga masing-masing berinisial PA (45), warga Kelurahan Tanjung Rambang yang tidak bekerja, serta SA (40), warga setempat dengan pekerjaan tidak tetap. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lapangan, keduanya diduga melakukan aktivitas mengatur lalu lintas di perlintasan rel dan menerima sejumlah uang dari pengendara yang melintas.

Dari tangan PA, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp10.000 dengan rincian lima lembar pecahan Rp2.000. Sementara dari SA diamankan uang sebesar Rp5.000 dengan rincian satu lembar pecahan Rp2.000 dan tiga lembar pecahan Rp1.000. Uang tersebut diduga merupakan hasil pungutan dari pengguna jalan yang melintas di lokasi.

Kapolsek RKT, IPDA Wendy Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk praktik premanisme yang meresahkan warga. “Kegiatan ini merupakan bagian dari Ops Pekat Musi 2026. Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik premanisme di wilayah hukum Polsek RKT. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada oknum yang tidak memiliki kewenangan resmi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolsek menambahkan bahwa terhadap kedua terduga pelaku akan dilakukan pendataan dan pembinaan sebagai langkah preventif agar tidak kembali melakukan perbuatan serupa. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan praktik premanisme atau pungutan liar di lingkungan sekitar.

Kegiatan penegakan hukum terhadap premanisme tersebut berakhir sekira pukul 09.00 WIB dalam keadaan aman dan kondusif. Polsek Rambang Kapak Tengah memastikan akan terus meningkatkan patroli serta kegiatan preventif dan represif guna menjaga keamanan serta ketertiban di Kota Prabumulih.

 


Posting Komentar

0 Komentar