Kasus SPPD Fiktif Dishub Prabumulih Timbulkan 314 juta Kerugian Negara

Inspektur Daerah Prabumulih, Indra Bangsawan SH MM 

PRABUMULIH, PUBLIKZONE – Hasil perhitungan kerugian negara pada kasus korupsi SPPD fiktif Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Prabumulih 2021/2022 telah diketahui. 

Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Prabumulih, merinci kerugian negara ditimbulkan pada kasus  tersebut senilai Rp 314 juta.

Inspektur Daerah Prabumulih, Indra Bangsawan SH MM membenarkan, kalau jajarannya telah menyelesaikan perhitungan kerugian negara dugaan kasus korupsi SPDD fiktif Dishub Prabumulih 2021/2022.

“Kerugian negarannya Rp 314 jutaan, hasil perhitungan Tim APIP di Inspektorat Prabumulih. Dalam waktu dekat, hasil perhitungannya akan diserahkan ke Kejari Prabumulih,” jelas Indra.

Diakui Indra, Kejari Prabumulih meminta perhitungan kepada APIP dalam hal ini Inspektorat Prabumulih. “Kita berterima kasih atas amanah dan kepercayaannya, kita telah berupaya melakukan perhitungan kerugian negara dipinta dan telah selesai,”

Foto : Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH, mengaku baru mengetahui rincian tersebut secara lisan. Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil resmi dari APIP. 

“Hasilnya telah keluar, kerugian negara pada kasus korupsi SPPD fiktif Dishub Prabumulih secara lisan kita dengar 314 jutaan. Kini, tinggal menunggu, hasil resminya dari APIP,” ujar Roy. Senin (27/11/2023).

Langkah selanjutnya, kata Roy. Kejari mengimbau agar tersangka MT, Mantan Kadishub Prabumulih segera mengembalikan kerugian negara tersebut dititipkan ke Kejari Prabumulih nantinya akan disetor ke kas negara.

“Pengembalian kerugian negara dilakukan tersangka MT (Mantan Kadishub Prabumulih, red). Jelas akan menjadi pertimbangan JPU Kejari Prabumulih, dalam melakukan dakwaan dan tuntutan,” jelasnya. 

Roy mengungkapkan, berkas kasus dugaan korupsi SPPD fiktif Dishub Prabumulih 2021/2022 masih terus dikembangkan penyidik. Hingga, nantinya dilimpahkan ke JPU dan ke PN Tipikor Palembang. “Supaya, bisa segera disidangkan perkaranya,” terang Mantan Penyidik KPK RI ini. (RY)

Posting Komentar

0 Komentar