Tipu Uang Hasil Jualan Sapi, Fahmi Diciduk Polisi


PRABUMULIH, PUBLIKZONE -- Fahmi Ardiansyah (27), warga Desa Air Talas Kecamanatan Rambang Niru Muaraenim, nekat melarikan uang hasil menjual 2 ekor ternak Sapi seharga 23 Juta Rupiah.

Akibat ulahnya itu, ia terpaksa diamankan Team Macan Satreskrim Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT), Polres Prabumulih, Rabu 13 Desember 2023.

Kepada Polisi, Fahmi mengakui perbuatannya telah melarikan uang hasil jualan sapi yang seharusnya ia setor kepada korban Ali Mustofa (43) warga Desa Karya Mulya RKT.

Polisi juga mengamankan barang bukti 1 lembar surat perjanjian kesepakatan pembayaran uang yang sudah lewat batas waktu yang di tanda tangani oleh Fahmi dan Ali Mustofa diketahui oleh Kades Air Talas.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kapolsek RKT, Ipda Santy Wijaya didampingi Kanit Reskrim, Aipda M Agustino membenarkan penangkapan tersangka Fahmi. 

"Tersangka kita amankan saat berada dikediamannya. Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikkan lebih lanjut," kata Ipad Santy.

Berdasarnya kronolgi kasus, lanjut Ipda Santy, tersangka Fahmi melakukan transaksi dengan Heri selaku pembeli di TKP rumah Darmadi warga Karya Mulya, Rabu (28/6/2023) lalu.

Saat pelunasan pembayaran, tersangka Fahmi malah memakai uang tersebut dan tidak menyetorkannya kembali kepada korban.

"Dalam kasus ini, tersangka kita kenakan pasal 372 KUHP tindak Pidana Penggelapan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya.(ABI)

Posting Komentar

0 Komentar