PRABUMULIH – Kasus perampasan sepeda motor tukang ojek, Sukiman, 59 tahun, warga Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai, Senin, 12 Februari 2024 di Jalan TPA Sungai Medang.
Akhirnya, berhasil diungkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Prabumulih pimpinan Kanit Pidum, Ipda Akbar Rafsanjani STrK, Selasa, 20 Februari 2024.
Akibat kejadian itu, korban sempat mengalami penganiayaan berupa pencekikan dan pemukulan. Dan, terpaksa merelakan sepeda motor Honda Beat warna orange bernopol BG 2485 CG, dan 1 unit HP Vivo Y81. Dan, melaporkan kejadian itu ke SPK Polsek Prabumulih Timur.
Hasil penyelidikan jajaran Tim Opsnal Satreskrim Polres Prabumulih, ternyata pelakunya, Guntur Lumban Tobing, 49 tahun, warga Jalan Pustu Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur menyamar atau berpura-pura menjadi penumpang dan meminta diantar ke TPS ketika kejadian.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan Tim Opsnal Satreskrim Polres Prabumulih, mendapatkan informasi Selasa, sekitar pukul 01.50 WIB, pada saat itu pelaku berada di rumah orang tuanya di Jalan Pustu Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung menuju ke lokasi rumah orang tua pelaku tersebut, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” aku Herli.
Kata dia, setelah itu pelaku langsung dibawa dan diamankan guna penyidikan lebih lanjut. “Lalu, pelaku langsung dibawa dan diamankan ke Polres Prabumulih. Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang Curas, ancamannya di atas 5 tahun penjara,” tutupnya. (Ry/Ril)
0 Komentar