Mediasi PN Prabumulih Terkait Sengketa Lahan Tol, Temui Titik Buntu


Tama:  Kalau Merasa ada Legal Standing Silahkan Buktikan

PRABUMULIH, PUBLIKZONE-  Mediasi Perkara sengketa lahan Tol Indralaya-Prabumulih di Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih selesai. Namun dari hasil mediasi tersebut tidak menemui titik terang sehingga akan menempuh jalur persidangan.

Dipimpin mediator penengah mediasi antara pihak menggugat dan tergugat , Rasalhaque Ramadan SH, S. Ked MH dalam surat yang disepakati oleh dua pihak berbunyi, " Dengan ini menyatakan bahwa proses mediasi yang talah kami tempuh pada tanggal 25/4/2025, 03/4/2024, 24/4/2025, dan 8/5/2024 tidak  berhasil mencapai kesepakatan. Karena masing-masing tetap mempertahankan hak masing-masing."

Sementara, pihak tergugat V PT Hutama Karya (Persero) melalui kuasa hukumnya Muhammad Arifin Imam Pratama SH MH ketika dikonfirmasi awak media Rabu, (8/5/2024) terkait ikut tergugat  mengatakan,  kita baru mendapatkan surat kuasa dari PT HK beberapa hari lalu, sebutnya.

Ungkapnya, kita baru mempelajari terkait perkara No 1 perdata di Prabumulih ini. Jadi yang pertama kita Hutama Karya  selaku tergugat V  tidak terlibat. " Tidak ada terlibat dalam proses pengadaan lahan dan pemberian ganti kerugian.

Karena hal ini, masih kata pria disapa akrab Tama menjelaskan sesuai Pasal 6  Undang-undang No 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang berbunyi, pengadaan tanah untuk kepentingan umum diselenggarakan oleh pemerintah, jelasnya.

"Jadi HK tidak sama sekali ada keterlibatan untuk proses pengadaan lahan, ganti rugi dan sebagainya sesuai undang-undang tadi, urainya.

Kemudian sejalan dengan undangan nomor 2 tadi bahwa, ada perjanjian ruas jalan tol ruas simpang Indralaya- Muara Enim bahwa kembali ditegaskan pelaksanaan pengadaan tanah jalan tol simpang Indralaya - Muara Enim termasuk simpang Indralaya- Prabumulih adanya tanggung jawab pemerintah, tegasnya.

Disinggung Pemerintah Pusat,  Provinsi atau daerah Tama mengatakan, bisa semuanya, pasti ada kordinasi.  Kita juga sering menghadapi perkara seperti ini,  baik di Wilayah Sumatera Selatan seperti Kayu agung dan lain sebagainya, namun kita kembali lagi  PT Hutama Karya tidak pernah dibebankan untuk ikut campur ikut adil  dalam pengantin kerugian dan pembebasan lahan Tol.

Terakhir, kita Hutama Karya akan terus ikut hadir, karena proses pengadilan sesuai arahan dari Mahkamah Agung  sebelum masuk proses persidangan itu, diwajibkan ikut mediasi terlebih dahulu.

Karena mediasi menemui jalan buntu maka kembali dilanjutkan persidangan.  Yang mana pihak penggugat dan tergugat akan menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Prabumulih yang mana agenda pertama yakni pembacaan  gugatan dari pihak penggugat.

Untuk tanggapan para menggugat, Tama mengungkapkan, sebagai pihak penggugat serta pihak-pihak lainnya untuk perkara seperti ini ya lihat kan legal standingnya sebelum masuk ke Pengadilan Negeri untuk ngajukan gugatan dalam pengertian, kalau kita punya legal standing yang syah sesuai aturan hukum yang ada itu boleh kita mengajukan terkait kepemilikan lahan tadi.  Dan kalau kita merasa itu milik kita silahkan dibuktikan di PN. " Kalau tidak ada lagi sengketa maka PN akan membayarkan uang yang dititipkan, tutupnya. (Dk)

Posting Komentar

0 Komentar