PRABUMULIH,PUBLIKZONE- Tim hukum paslon wali kota dan calon wakil wali kota Prabumulih nomor urut 01 H Arlan dan Franky Nasril sebut LPI diduga lembaga survei abal-abal dan tidak kredibel.
Dalam rilisnya Selasa (19/11/2024) Tim Hukum 01 H Arlan dan Franky Nasril telah mendatangi KPUD Kota Prabumulih guna menyampaikan surat klarifikasi soal hasil survei yang dikeluarkan LPI.
"Berdasarkan PKPU No 9 tahun 2022 dan Keputusan KPU No 328 tahun 2024, lembaga survei harus terdaftar di KPU," ujar Usman Firiansyah SH MH.
Berikut isi surat:
1. Pada Pukul 16:15 – 16:50 wib, hari ini Selasa Tanggal 19 November 2024, kami tim Hukum/Advokasi Paslon Nomor urut 01 H. Arlan dan Franky Nasril mendatangi kantor KPUD kota Prabumulih guna menyampaikan surat Permohonan klarifikasi berkenaan dengan hasil survei yang menyatakan paslon 03 unggul 65% atas paslon 01 dan 02.
2. Bahwa ketua KPU Marta Dinata beserta sekretaris Yasrin, dan anggota komisioner KPUD Kota Prabumulih Resa Amilia menerima Tim Hukum / Advokasi paslon Nomor urut 01 di ruang sekretariat guna menyampaikan Surat Permohonan klarifikasi hasil Survei yang dilakukan oleh LPI.
3. Bahwa Ketua KPUD menerangkan Lembaga Survei LPI tidak terdaftar di KPUD Kota prabumulih.
4. Bahwa kami Tim Hukum/advokasi Paslon Nomor urut 01 menyampaikan surat yang berisi:
a. Bahwa berdasarkan berita yang beredar di dalam media social facebook diantaranya dugaan facebook an. Hasbi Hasan dan kawan-kawan, media online Prabumulih pos dan telah tayang di media tv SCTV yang memberitakan hasil survei dari Lingkar public independent (LPI) priode survei tanggal 8 sampai dengan 13 November 2024 yang memberitakan bahwa hasil survei LPI menyatakan elektabilitas paslon Ngesti amin ungggul 65% dari pasangan calon H. Arlan dan Franky Nasril, S.Kom.,MM dan Paslon H. Adriansyah Fikri, SH dan Syamdakir, ST. dengan metodologi perhitungan survei tatap muka kepada 400 orang yang menurut hemat kami tidak masuk logika dimana jumlah DPT Kota Prabumulih berdasarkan data KPU Kota Prabumulih 144.157 artinya dihitung secara presentase hanya 0,28% yang di nambil sample oleh Lembaga survei tersebut.
b. Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 448 angka (2) c. partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud Pasal 1 dapat dilakukan dalam bentuk c survei atau jejak pendapat tentang pemilu dan selanjutnya Pasal 449 angka (3) pelaksana kegiatan perhitungan cepat hasil pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 hari sebelum dilakukanya pemungutan suara. Pasal 449 angka (4) pelaksana kegiatan perhitungan cepat wajib memberitahukan sumberdana, metodologi yang digunakan, dan hasil perhitungan cepat yang dilakukan bukan merupakan hasil resmi penyelenggara pemilu.
Pasal 449 angka (6) pelanggaran terhadap ketentuan ayat 2, 4 dan 5 merupakan tindak pidana pemilu. Selanjutnya berdasarkan PKPU nomor 328 tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran pemantau Lembaga survei atau jejak pendapat dan perhitungan cepat hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.
Bahwa dengan adanya berita yang beredar di media social facebook dan media online prabumulih pos yang memberitakan bahwa paslon H. Arlan dan Franky Nasril, S.Kom.,MM merasa di rugikan atas survei yang telah di keluarkan yang merubah opini Masyarakat Kota Prabumulih yang seolah-olah Paslon H. Arlan dan Franky Nasril, S.Kom.,MM belum adanya pungut hitung di KPU Kota Prabumulih pada tanggal 27 November 2024 sudah mengetahui hasilnya yang unggul adalah paslon Nomor Urut 3 Ngesti Amin.
d. Bahwa berdasarkan Pasal 448 dan 449 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu apakah Lembaga survei LPI sudah terigestrasi/terdaftar sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, PKPU nomor 328 tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran pemantau Lembaga survei atau jejak pendapat dan perhitungan cepat hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, buapti dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota di KPU kota prabumulih dan apabila Lembaga survei tersebut tidak terdaftar di KPU Kota prabumulih maka diduga kuat Lembaga survei tersebut membuat keresahan, kegaduhan di Masyarakat kota prabumulih serta merugikan Paslon nomor urut 01 dan paslon lainya.
e. Bahwa apabila Lembaga survei tersebut tidak terdaftar atau terigister patut diduga Lembaga survei tersebut merupakan Lembaga survei abal-abal atau ilegal. Maka Pihak KPU Kota Prabumulih untuk menindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
5. Bahwa kami tim Hukum / advokasi paslon nomor urut 01 menduga bahwa LPI yang melakukan Survei merupakan Lembaga survei abal-abal tidak kredibel.
6. Dengan kita menyampaikan lisan dan tertulis memastikan bahwa Lembaga survei LPI tidak terdaftar di KPUD Kota Prabumulih Kami meminta Lembaga Survei haruslah kredibel sesuai dengan metodologi dan standar survei yang ada serta memenuhi syarat-syarat undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 448 dan 449.
7. Kami Meminta warga kota prabumulih untuk cerdas di dalam membaca dan mendengar beritaberita yang disampaikan oleh oknum-oknum tertentu yang tidak sesuai dengan realita dan caracara yang ilmiah.
8. Kami menduga kuat bahwa metodologi, sample yang dipakai oleh Lembaga survei LPI diduga kuat tidak layak dan kredibel untuk dijadikan referensi di kota Prabumulih.
Demikian Pers Rilis dari kami atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
Hormat kami
Tim hukum/advokasi paslon nomor urut 01 H. Arlan dan Franky Nasril, S.Kom.,MM:
USMAN FIRIANSYAH, SH.,MH
JAMRI. BN, SH
JUDI ADRIANTO, SH
H. IRSAL ANDOKO, SH.,MM
MIEKE MALINDO, SH
HAEDAR RAHMAN, SH (Dk/tim)
0 Komentar