DPRD dan Pemkab Muara Enim Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Usulkan Kenaikan Santunan Kematian


MUARA ENIM — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 resmi disetujui bersama oleh Pemerintah Kabupaten dan DPRD Muara Enim untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna VI Masa Rapat V DPRD Kabupaten Muara Enim yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kamis (03/07). Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Deddy Arianto, S.Pd., dan dihadiri langsung oleh Bupati Muara Enim, H. Edison, S.H., M.Hum., beserta jajaran Forkopimda, Kepala OPD, para Camat, serta Ketua TP PKK Kabupaten Muara Enim, Hj. Heni Pertiwi Edison, S.Pd.

Dalam sambutannya, Bupati Edison menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan sinergi yang telah terjalin dengan DPRD selama proses pembahasan Raperda tersebut. Ia menilai berbagai saran, kritik, dan koreksi dari fraksi-fraksi DPRD merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

“Guna memastikan pelaksanaan APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Bupati juga menyatakan bahwa seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Muara Enim telah diinstruksikan untuk segera menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang disampaikan DPRD dalam rapat-rapat pembahasan sebelumnya.

Selanjutnya, dokumen Raperda yang telah disetujui bersama akan segera dikirimkan ke Gubernur Sumatera Selatan untuk dievaluasi dan mendapatkan nomor registrasi sebelum diundangkan secara resmi.

Usai penandatanganan persetujuan Raperda APBD 2024, rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda persetujuan penambahan satu Raperda dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Muara Enim Tahun 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Edison mengusulkan perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2019 tentang Asuransi Kematian bagi masyarakat. Raperda ini mengusulkan kenaikan santunan kematian dari Rp2,5 juta menjadi Rp3 juta per jiwa, sebagai bentuk kepedulian dan perlindungan sosial kepada masyarakat.

“Kita ingin memberikan perlindungan yang lebih layak dan berkeadilan bagi masyarakat, terlebih saat menghadapi duka cita,” tutup Bupati. (red)

Posting Komentar

0 Komentar