PRABUMULIH,PUBLIKZONE- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Prabumulih segera menjadwalkan dan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Wako Prabumulih 2024, usai dilakukan serah terima dari pihak eksekutif.
Dokumen Raperda LPJ diserahkan langsung Sekda Prabumulih, Drs H Elman ST MM, kepada Ketua DPRD, H. Deni Victoria SH MSi, di ruang kerja Ketua DPRD, Senin, 30 Juni 2025. Penyerahan turut disaksikan Wakil Ketua I Aryono dan Wakil Ketua II Ir Dipe Anom.
“Raperda LPJ ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD 2024. Kami harap pembahasan bersama DPRD dapat berjalan lancar dan tepat waktu,” ujar Sekda Elman usai menyerahkan dokumen.
Ketua DPRD Prabumulih, H Deni Victoria, menyatakan pihaknya akan segera mengagendakan pembahasan melalui rapat paripurna dan tahapan pembahasan komisi sesuai dengan mekanisme berlaku.
“Setelah diterima, akan kami jadwalkan dalam Badan Musyawarah (Banmus) pembahasan bersama. Hasilnya akan menjadi dasar dalam menyusun arah kebijakan ke depan,” jelas Deni.
LPJ Wali Kota memuat laporan pelaksanaan program prioritas, capaian kinerja, serta realisasi anggaran selama tahun 2024. Evaluasi terhadap LPJ ini juga menjadi salah satu dasar dalam menyusun RAPBD 2026. (Dk/rils)
0 Komentar