PRABUMULIH,PUBLIKZONE- DPRD Prabumulih menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kota Prabumulih dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Senin, (14/7/ 2025), bertempat di Ruang Rapat Banggar DPRD.
Agenda utama rapat tersebut adalah membahas nasib 153 tenaga honorer kategori R3 yang telah masuk dalam database tetapi tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Prabumulih, H Deni Victoria SH MSi, didampingi Wakil Ketua I Aryono dan Wakil Ketua II Ir Dipe Anom. Turut hadir anggota Komisi I DPRD Prabumulih seperti Riza Apriansyah, Hartono Hamid, SH, Purwakarta, Ben Heri SSi, MPd, dan anggota lainnya.
Dari pihak eksekutif, hadir Sekretaris Daerah H Elman ST MM bersama Plt Kepala BKPSDM Prabumulih, Efran Santiaji ST MM.
Hasil dari rapat tersebut, DPRD secara resmi mengusulkan agar 153 honorer R3 tidak lulus PPPK bisa tetap diakomodasi sebagai tenaga paruh waktu, mengacu pada PermenPAN-RB Nomor 16/2025.
Usulan ini sebagai bentuk komitmen kita agar mereka tetap bisa mengabdi di lingkungan Pemkot Prabumulih. Mereka sudah lama bekerja dan tentu punya kontribusi," ungkap Ketua DPRD, H Deni Victoria.
Sementara itu, Sekda H Elman menyatakan Pemkot akan berupaya maksimal memperjuangkan nasib para honorer R3 tersebut.
"Kami bersama BKPSDM akan mengupayakan agar mereka tetap masuk dalam sistem, meskipun dengan status paruh waktu. Ini adalah bentuk penghargaan atas pengabdian mereka selama ini," tegas Elman.
Adanya usulan ini, diharapkan para tenaga honorer R3 tetap memiliki ruang terus mengabdi dan mendapat pengakuan atas kontribusi mereka di pemerintahan daerah, meskipun melalui skema PPPK paruh waktu.(Dk)
0 Komentar