Prabumulih – Kasus pencurian handphone milik warga Kelurahan Sungai Medang, Kota Prabumulih yang sempat meresahkan, akhirnya berhasil diungkap pihak kepolisian.
Menurut informasi yang di himpun, pelaku tersebut adalah RP (23) bersama pasangannya RN (18). Keduanya juga merupakan warga Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Diduga kuat, pasnagan muda ini mencuri HP Vivo Y18 warna Biru Ombak milik korban S (47) pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Modusnya, Pelaku masuk dengan cara merusak jendela samping rumah korban, kemudian mengambil ponsel yang berada di kamar anak korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,8 juta.
Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah, SH menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan, Team Opsnal Elang Muara berhasil mengetahui keberadaan pelaku.
Pada Jumat (3/10/2025) sore, tim langsung melakukan penangkapan di rumah Ririn Nopianti.
“Dari hasil interogasi, keduanya mengakui perbuatannya. Barang bukti berupa satu unit HP Vivo Y18 juga berhasil diamankan,” ungkap IPTU Heffi.
Kini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Cambai guna proses penyidikan lebih lanjut.
0 Komentar