Prabumulih, 29 Oktober 2025 - Polres Prabumulih melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) yang dipimpin oleh Kasat Reserse Narkoba IPTU Muhammad Arafah, S.H, bersama Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H, berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial RA (40) di Jalan Tanggamus, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.
Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas melakukan undercover dan memantau pergerakan pelaku.
Pada pukul 16.30 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap RA yang berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan menemukan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,66 gram yang disimpan di dalam kantung jaket pelaku.
Selain sabu, petugas juga menyita 1 unit sepeda motor, 1 unit handphone, dan 1 lembar kertas timah bungkus rokok. RA mengakui bahwa narkoba tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang inisial EK dengan harga Rp 750.000.
Saat ini, RA dan barang bukti telah diamankan di Polres Prabumulih untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polres Prabumulih mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi tentang peredaran narkoba di wilayah Prabumuliharakan narkoba di wilayah Prabumulih.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Prabumulih dalam memberantas peredaran narkoba. Polres Prabumulih akan terus bekerja keras untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.





0 Komentar