Sat Reskrim Polres Prabumulih Amankan Pelaku Penipuan

 

Prabumulih — Aksi penipuan berkedok jual beli rumah kembali bikin geger warga Kota Prabumulih terutama warga Kelurahan Muara Dua.

Sebab, seorang pria bernama Yoni Marwan (44), warga Jalan Tanggamus, Kelurahan Muara Dua, berhasil dibekuk polisi usai menipu seorang warga hingga merugi Rp95 juta.

Korban, Bambang Priyatno (48) yang merupakan tetangga Pelaku, tak pernah menyangka niatnya membeli rumah justru berujung petaka.

Pada Selasa, 21 Mei 2024, pelaku menawarkan rumah miliknya dengan harga Rp70 juta. Tanpa curiga, korban pun menyerahkan uang panjar sebesar Rp35 juta untuk awal.

Beberapa hari kemudian, saat korban meminta sertifikat dan bukti kwitansi, pelaku malah beralasan rumah tersebut sudah dijual ke orang lain.

Tak lama setelah itu, pelaku kembali menghubungi korban dan mengajaknya bertemu di rukonya yang berada di Kelurahan Muara Dua.

Dengan penuh keyakinan, pelaku menawarkan satu unit ruko sebagai pengganti uang panjar serta minta nambah uang sebesar Rp 60 Juta.

Namun ketika korban mencoba menempati, barulah terbongkar bahwa ruko tersebut ternyata masih diagunkan di bank.

Merasa ditipu mentah-mentah, korban akhirnya melapor ke Polres Prabumulih. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/327/IX/2024/SPKT/POLRES PBM/SUMSEL, tanggal 23 September 2024, polisi langsung bergerak cepat.

Pelaku dipanggil sebagai tersangka, dan saat tiba di Polres Prabumulih, penyidik Unit Pidum langsung melakukan penangkapan.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T. yang di dampingi oleh Kanit Pidum IPDA Kurniawan Rahmatulloh, S.H., M.si., CPHR, memngungkapkan, bahwa dalam penyidikan, polisi menyita empat lembar kwitansi dan memeriksa sejumlah saksi yang memperkuat bukti bahwa pelaku memang sengaja memperdaya korban.

Kini, Yoni Marwan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Posting Komentar

0 Komentar