Prabumulih - Polsek Prabumulih Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, yang terjadi pada Sabtu, 22 November 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di JL Lingkar Timur Kel Tanjung Raman Kec Prabumulih Selatan Kota Prabumulih. Kasus ini dilaporkan oleh Wendi Yulianto, 37 tahun, buruh harian lepas, mewakili PT. PDSI.
Kapolsek Prabumulih Timur, Iptu Ulta Deanto, S.H, memimpin proses penyelidikan setelah menerima Laporan Polisi Nomor: LP / B / 184 / XI /2025. Pelaku adalah Alim Muhlizin (26), sopir asal Muara Enim, dan Jonata Ari Saputra alias Jojo (28), sopir asal JL Akhlima Kel Cambai, Prabumulih.
Kronologi kejadian: Alim Muhlizin mengangkut barang PT PDSI dari Desa Bantaian Sungai Lilin ke Desa Perambatan Pali (7 hari perjalanan). Saat dicek, ditemukan 2 barang hilang : rotarimbim (sudah dipotong) dan 1 elmot. Pelaku mengaku telah menjualnya ke rongsokan di Jalan Lingkar. Kerugian PT PDSI: Rp 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Penangkapan berlangsung dua tahap. Alim Muhlizin diserahkan staf PT PDSI & BKO TNI ke Polsek Prabumulih Timur (23/11). Iptu Ulta Deanto perintahkan Kanit Reskrim Aipda Devi Handra, S.H, tangkap Jojo. Minggu (23/11), 02.30 WIB, Tim Opsnal Singo Timur amankan Jojo di kontrakannya, Kel Cambai. Jojo mengaku ikut memotong dan menjual barang ke rongsokan.
"Penggelapan ini merugikan perusahaan, kami tindak tegas. Pelaku dibawa ke Polsek untuk penyidikan," ujar Iptu Ulta Deanto, S.H. Aipda Devi Handra tambah, "Kerja sama tim, bukti kuat, pelaku tak berkutik."
Barang bukti diamankan, kasus dilanjutkan ke penyidikan. Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP. Polsek Prabumulih Timur imbau masyarakat waspada, laporkan kejahatan serupa.





0 Komentar