Prabumulih - Dalam rangka Operasi Sikat II Musi 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali mencatatkan prestasi dengan mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.
Pelaku diketahui bernama Reza Aprianto bin Sunario (24), warga Jalan Alipatan, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Barat. Ia ditangkap petugas di Jalan Arimbi RT 01 RW 01, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/78/XI/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/RES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, tertanggal 11 November 2025.
Dalam operasi yang dipimpin langsung Kasat Res Narkoba IPTU Muhammad Arafah, SH, bersama Kanit Idik II AIPTU Yulius Sasmita, SH, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,15 gram, 8 paket sabu seberat 1,46 gram, 1 lembar timah rokok, 1 helai celana boxer merek Quick Silver, 1 kotak rokok RC Blueberry dan uang tunai Rp200.000 hasil penjualan.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan paket sabu pertama yang disembunyikan pelaku di jahitan celana boxer yang dipakainya. Tak berhenti di situ, pelaku kemudian mengaku masih menyimpan sabu lainnya di kotak rokok RC yang diletakkan di tiang taso bawah atap seng dekat lokasi kejadian.
Pelaku mengakui, seluruh narkoba tersebut merupakan milik seseorang berinisial R (DPO). Ia hanya berperan sebagai kurir, membantu menjual sabu tersebut namun belum sempat melakukan transaksi saat diamankan.
Kini, Reza Aprianto bersama barang bukti telah diamankan di Polres Prabumulih untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111/112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.





0 Komentar