Prabumulih – Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kota Prabumulih. Dua orang terduga pelaku yang merupakan pasangan suami istri diamankan pada Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 02.15 WIB, di Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga memastikan aktivitas mencurigakan di lokasi. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kasat Narkoba Polres Prabumulih.
Kasat Resnarkoba IPTU Muhammad Arafah, S.H memerintahkan Kanit Idik II AIPTU Julius Sasmita, S.H bersama anggota untuk mendatangi lokasi. Pada saat dilakukan upaya penindakan, petugas berhasil mengamankan dua pelaku masing-masing Edi Candra Idaman alias Bobot (40), wiraswasta, dan Rusiem alias Mona (43), ibu rumah tangga, keduanya warga Plaju Darat, Kota Palembang.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat. Dalam penggeledahan itu ditemukan sejumlah barang bukti berupa 8 butir pil ekstasi merk Heineken warna kuning dengan berat bruto 3,58 gram, 1 buah pirex berisi sabu seberat 1,39 gram, 1 set alat hisap sabu, 2 unit telepon seluler, serta 1 unit mobil Daihatsu Sigra yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut milik mereka. Mereka memperoleh pil ekstasi dari seorang pemasok berinisial F (DPO) di daerah Talang Keramat, Palembang, dengan harga Rp240.000 per butir, untuk kemudian dijual kembali kepada para pemesan. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua pelaku berperan sebagai kurir.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 111/112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini telah diamankan di Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, IPTU Muhammad Arafah, S.H, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Prabumulih.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindak jaringan peredaran narkoba. Kami tidak memberikan ruang bagi para pelaku untuk merusak generasi muda. Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Sinergi seperti ini sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujar IPTU Arafah.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman untuk mengejar pemasok utama.
“Kami akan terus melakukan pengembangan dan memastikan pelaku berinisial F yang memasok narkotika kepada tersangka segera ditangkap,” tegasnya.
Polres Prabumulih mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.





0 Komentar