Polsek Prabumulih Timur Amankan 1 Pelaku Pencurian Sepeda Motor

 

Prabumulih - Polsek Prabumulih Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, yang terjadi di wilayah hukum Polsek Prabumulih Timur. Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/195/XII/2025/SPKT/SEK PBM TIMUR/RES PBM/POLDA SUMSEL tertanggal 11 Desember 2025.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 10 Desember 2025 sekitar pukul 09.30 WIB, bertempat di Jalan Padat Karya No. 01, RT 003 RW 001, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Korban dalam kejadian ini adalah Hasan A Wahab (71), seorang pensiunan yang berdomisili di alamat yang sama dengan lokasi kejadian.

Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat dirinya pergi ke pasar menggunakan sepeda motor Honda Beat milik anaknya, sementara sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam tahun 2017 miliknya diparkir di halaman depan rumah. Sekitar setengah jam kemudian, korban kembali ke rumah dan mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.

Korban sempat menanyakan kepada istrinya perihal penggunaan sepeda motor tersebut, namun sang istri tidak mengetahui siapa yang membawanya. Merasa curiga, korban kemudian melihat kunci kontak sepeda motor yang masih tergantung di dinding rumah, sehingga korban langsung mengecek rekaman CCTV yang terpasang di rumahnya.

Dari hasil rekaman CCTV, terlihat seorang laki-laki mendekati sepeda motor korban, kemudian merusak kunci kontak dan langsung membawa kabur sepeda motor tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Prabumulih Timur.

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Singo Timur Polsek Prabumulih Timur melakukan penyelidikan intensif hingga diketahui keberadaan pelaku berada di wilayah Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Atas perintah Kapolsek Prabumulih Timur, IPTU Ulta Deanto, S.H., Kanit Reskrim AIPDA Devi Handra, S.H. segera memimpin upaya penangkapan terhadap pelaku.

Pada Jumat, 19 Desember 2025 sekitar pukul 04.30 WIB, Tim Opsnal Singo Timur yang diback-up Tim Opsnal Unit Pidum Polres OKU (Singo Ogan) berhasil mengamankan pelaku Paisol (53), seorang buruh yang berdomisili di Desa Sundan, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU, beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban yang masih berada di tangan pelaku.

Hasil interogasi terhadap pelaku mengungkap bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama seorang rekannya berinisial DR yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua pelaku diketahui berangkat menggunakan travel menuju Palembang untuk melakukan pencurian sepeda motor, kemudian menggunakan motor hasil curian menuju Baturaja. Saat melintas di Kota Prabumulih, keduanya kembali melakukan pencurian sepeda motor milik korban di Jalan Padat Karya.

Kapolsek Prabumulih Timur, IPTU Ulta Deanto, S.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut guna memburu pelaku lainnya yang masih buron. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pelaku lain yang masih DPO akan terus kami kejar. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selalu mengamankan kendaraan dengan kunci ganda,” tegas Kapolsek.

Saat ini, pelaku Paisol beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Prabumulih Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Posting Komentar

0 Komentar