Gambar Ilustrasi
Prabumulih - Polsek Prabumulih Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 KUHP, yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 7 / I / 2026 / SPKT / Sek PBM Timur / Res PBM / Polda Sumsel, tertanggal 19 Januari 2026.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026, sekitar pukul 13.30 WIB, bertempat di depan Kostan Rizal Aceh, Jalan Nur Ilahi, Gang Kenangan, Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Korban sekaligus pelapor dalam kejadian ini adalah Aldi Agustian (21), seorang pelajar yang berdomisili di Kecamatan Prabumulih Selatan.
Kapolsek Prabumulih Timur, Iptu Ulta Deanto, S.H., menjelaskan bahwa kejadian bermula saat adik pelapor bersama seorang saksi pergi dari rumah menggunakan satu unit sepeda motor Honda Vario tahun 2025 warna hitam, dengan nomor polisi yang belum terpasang. Keduanya berencana menuju tempat pemandian dan sempat berhenti di pinggir jalan kawasan Prabu Jaya untuk menunggu seorang teman.
“Pada saat menunggu di pinggir jalan, datang dua orang pelaku menggunakan jasa ojek. Setelah berhenti, pelaku menyuruh tukang ojek pergi, lalu salah satu pelaku mengeluarkan pisau dan mengancam saksi,” ungkap Iptu Ulta Deanto dalam keterangannya.
Kapolsek menambahkan, pelaku kemudian memaksa korban untuk mengantarkan mereka ke suatu tempat. Selama perjalanan, salah satu pelaku terus menodongkan pisau ke arah perut belakang korban sehingga korban tidak berani melawan. Setibanya di depan sebuah bedeng, pelaku berpura-pura menyuruh korban memanggil seseorang.
“Ketika korban menjauh sekitar sepuluh meter, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut. Saksi sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil melarikan diri,” lanjut Kapolsek. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp5.000.000 dan segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Prabumulih Timur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Singo Timur Polsek Prabumulih Timur langsung melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan hasil pengembangan, diketahui keberadaan salah satu pelaku berada di wilayah Kota Palembang. Atas perintah Kapolsek, Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur Aipda Devi Handra, S.H., memimpin langsung penangkapan terhadap para pelaku.
“Pada Kamis sekitar pukul 09.00 WIB, tim kami berhasil mengamankan pelaku berinisial MFK (19) di sebuah kontrakan di Jalan Balayudha, Kota Palembang. Dari hasil interogasi, diketahui pelaku lainnya berinisial KP (21) berada di sebuah rumah kosong di Jalan Soekarno-Hatta, Alang-Alang Lebar,” jelas Iptu Ulta Deanto.
Tim Opsnal kemudian bergerak cepat menuju lokasi kedua dan berhasil mengamankan pelaku KP tanpa perlawanan. Dari hasil pengembangan lanjutan, diketahui bahwa sepeda motor hasil kejahatan telah dibawa ke wilayah Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir. Tim kembali bergerak dan berhasil menemukan serta mengamankan sepeda motor tersebut.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario tahun 2025 warna hitam dengan nomor polisi BG 3346 CO, satu bilah pisau gagang hitam, serta dua unit handphone milik pelaku telah diamankan di Polsek Prabumulih Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Prabumulih Timur menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kriminal, agar dapat segera kami tindaklanjuti,” pungkas Iptu Ulta Deanto, S.H.





0 Komentar