Prabumulih - Polsek Prabumulih Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana. Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/II/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Res Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal Minggu, 01 Februari 2026.
Peristiwa pencurian dengan pemberatan itu terjadi pada Minggu dini hari, 01 Februari 2026, sekitar pukul 03.00 WIB. Kejadian berlangsung di sebuah toko atau warung yang berada di Jalan Mayor Iskandar RT 002 RW 003, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Korban dalam peristiwa tersebut adalah seorang perempuan bernama Lisma (26), yang sehari-hari mengurus rumah tangga dan tinggal di lokasi kejadian. Saat kejadian berlangsung, korban tidak menyadari adanya aksi pencurian hingga kemudian mendapati sejumlah barang berharga miliknya telah hilang.
Berdasarkan keterangan korban dan hasil penyelidikan, pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak pintu rolling door toko atau warung tempat korban tinggal. Setelah berhasil masuk ke dalam, para pelaku mengambil uang tunai yang berada di dalam laci meja toko sebesar Rp500.000, serta rokok merek Surya sebanyak lima bungkus dan rokok merek GP sebanyak lima bungkus.
Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian masuk ke dalam kamar korban dan mengambil satu unit handphone merek Realme C21 warna biru dan satu unit handphone merek Redmi warna silver beserta kotaknya. Selain itu, pelaku juga mengambil uang tunai yang disimpan di bawah kasur sebesar Rp500.000. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total sebesar Rp5.000.000 dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Barat.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi tiga orang pelaku yang seluruhnya masih berstatus di bawah umur. Ketiga pelaku masing-masing berinisial AL (16 tahun 8 bulan), YO (15 tahun 7 bulan), dan RI (15 tahun 10 bulan), dengan latar belakang sebagai pelajar dan anak yang turut membantu orang tua.
Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan para pelaku. “Pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat memperoleh informasi akurat mengenai keberadaan para pelaku. Saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim opsnal untuk segera melakukan penindakan,” ungkap Kapolsek.
Dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat IPDA Andrie, S.E., M.M., petugas langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan ketiga pelaku di tempat yang berbeda. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone yang merupakan hasil kejahatan.
“Setelah dilakukan interogasi di lapangan, para pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung kami bawa dan amankan ke Polsek Prabumulih Barat untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambah IPTU Tomas.
Kapolsek Prabumulih Barat juga mengimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya pada jam-jam rawan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. Ia menegaskan bahwa Polsek Prabumulih Barat akan terus berkomitmen menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah hukumnya





0 Komentar