Prabumulih - Polsek Cambai Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana. Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/I/2025/SPKT/Polsek Cambai/Res Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal Minggu, 24 Januari 2026.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 11.15 WIB. Lokasi kejadian berada di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di dekat Bengkel Jhon, RT 02 RW 02, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.o
Korban dalam kejadian ini diketahui bernama Belly Marcos (48), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Perum Griya Sejahtera Blok C06 RT 002 RW 002, Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian berawal saat korban bersama seorang saksi sedang melakukan pekerjaan perbaikan sebuah toko di lokasi tersebut. Pada saat itu, korban dan saksi pergi ke gudang belakang toko untuk mengambil seng, sementara tas milik korban ditinggalkan tergantung di dekat pintu toko.
Tas tersebut berisi satu unit handphone OPPO A96 warna hitam berbintang dan satu unit handphone VIVO Y20 warna hitam. Namun, ketika korban kembali ke lokasi semula, tas beserta seluruh isinya sudah tidak ada lagi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp3.500.000 dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cambai.
Setelah menerima laporan, jajaran Polsek Cambai melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Pelaku diketahui berinisial AN (33), berprofesi sebagai buruh, dan berdomisili di Jalan Bima Gang Cermin, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, Team Opsnal Elang Muara Polsek Cambai memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku pencurian tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Cambai Iptu Heffi Juliansyah, S.H. langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Cambai Ipda Nendri, S.H. bersama Team Opsnal Elang Muara untuk bergerak menuju lokasi. Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit handphone OPPO A96 dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam dengan nomor polisi BG 6020 CK.
Kapolsek Cambai Iptu Heffi Juliansyah, S.H. dalam keterangannya mengatakan bahwa pelaku mengakui perbuatannya saat dilakukan interogasi awal di lapangan. “Pelaku mengakui telah melakukan pencurian terhadap tas milik korban yang berisi handphone dan sejumlah dokumen penting. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Polsek Cambai untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Iptu Heffi Juliansyah mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan, terutama saat bekerja di tempat umum. “Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Cambai,” pungkasnya





0 Komentar