Polres Muba Ambil Bagian Penerapan Permen ESDM


SEKAYU --- Penataan sumur minyak masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel terus dilakukan Polres Muba. 

Bersama forkopimda, Polres Muba mengawal penuh untuk mempercepat implementasi Permen ESDM Nomor 14/2025 yang menjadi acuan legalisasi sumur rakyat. 

Hal itu terbukti dalam ungkap kasus Minyak dan Gas (Migas) periode Januari-April 2026, Selasa 28 April 2026 di halaman Mapolres Muba. 

Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo menyampaikan, untuk penanganan kasus Migas sendiri, terhitung dari Januari sampai April. Polres Muba menangani 10 perkara migas yang kini sudah masuk ke tahap penyidikan. 

"Pada awal Tahun 2026, ada 2 perkara kebakaran masakan minyak dengan 4 orang tersangka. Lalu di Febuari pihaknya menangani 1 perkara kebakaran olahan minyak dengan tersangka 1 orang dan bulan Maret itu pemalsuan BBM dengan 1 orang tersangka, " ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas. 

Selanjutnya, pada bulan April kasus mengalami peningkatan, dimana ada 6 laporan polisi yang ditangani yakni 2 ilegal drilling, kebakaran tempat pemalsuan BBM, 2 kasus pemalsuan BBM, dan perkara penyalahgunaan BBM subsidi. 

"Dari kasus yang meningkat pada bulan April, tersangkanya berjumlah 7 orang. Jadi untuk penanganan kasus itu ada 10 perkara dengan total 15 orang tersangka dari Januari-April, " jelasnya. 

Tidak hanya itu saja, lanjut mantan Kapolres Banyuasin ini, penertiban besar-besaran pun dilakukan untuk lokasi illegal drilling dan refineri wilayah HGU Hindoli pada 23 April kemarin. 

Bersama tim gabungan, sebanyak 352 sumur minyak ilegal berhasil dibongkar dan lapak-lapak UMKM pun dibongkar habis. 

"Penertiban dilakukan sebagai bentuk, bahwa Polres Muba mengawal penuh untuk penerapan Permen ESDM nomor 14/2025, " tegasnya. 

Posting Komentar

0 Komentar