Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Sat Narkoba Polres Prabumulih Ringkus 2 Pria

 

Prabumulih - Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis, 26 Maret 2026, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPA/13/III/2026/SPKT/Satresnarkoba/Polres Prabumulih/Polda Sumsel.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Prabumulih–Baturaja, tepatnya di depan sebuah gerai Indomaret yang berada di simpang Tugu Tani, Kelurahan Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih. Lokasi ini diduga kerap dijadikan tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika oleh para pelaku.

Adapun identitas pelaku yang berhasil diamankan yakni berinisial AK (25), seorang pekerja swasta yang berdomisili di Dusun 6 Desa Karya Mulya, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih. Selain itu, petugas juga mengamankan pelaku lainnya berinisial EM (41), seorang petani/pekebun yang merupakan warga Dusun I Desa Sugi Waras, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Prabumulih melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Arafah menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Warga melaporkan bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba, sehingga menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif untuk memastikan kebenaran informasi. Setelah identitas pelaku dan lokasi dipastikan, Kasat Resnarkoba langsung memerintahkan tim yang dipimpin oleh Kanit Idik I untuk melakukan penindakan di lapangan.

Sekitar pukul 16.30 WIB, petugas tiba di lokasi dan berhasil mengamankan pelaku AK dengan didampingi warga sekitar. Saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuang sesuatu dari tangan kirinya ke lantai. Namun, aksi tersebut diketahui oleh petugas dan disaksikan langsung oleh masyarakat di sekitar tempat kejadian perkara.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan area sekitar pelaku. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan satu bungkus timah rokok yang berisi satu plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu. Barang tersebut diakui oleh pelaku sebagai miliknya.

Dari hasil interogasi, pelaku AK mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari pelaku EM seharga Rp1.000.000. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku EM yang kemudian mengakui telah menjual barang haram tersebut kepada AK.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan ini antara lain satu plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 1,44 gram, satu lembar potongan kertas timah rokok, serta satu unit handphone Redmi warna hijau. Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Prabumulih guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam keterangannya, Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Arafah menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih. “Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman pidana yang berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Posting Komentar

0 Komentar