Syarat Pembentukan Serikat Pekerja, Disnakertrans Muba Beri Penjelasan Lengkap


SEKAYU – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin secara konsisten mengawal terciptanya iklim kerja yang kondusif antara pekerja dan pengusaha.

Salah satu pilar utamanya adalah melalui penguatan legalitas organisasi pekerja di tingkat perusahaan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP, menyatakan bahwa keberadaan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di tingkat perusahaan merupakan mitra strategis pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah.

"Sesuai dengan Visi dan Misi Bupati HM Toha Tohet dan Wakil Bupati Kiai Abdur Rohman Husen dengan semangat Muba Maju Lebih Cepat, kami ingin memastikan bahwa setiap pekerja memiliki wadah aspirasi yang sah dan diakui negara.

Pembentukan atau pembenahan struktur serikat bukan untuk memicu konflik, melainkan untuk membangun dialog yang konstruktif demi kesejahteraan bersama dan produktivitas perusahaan," ujar Herryandi Sinulingga. Senin 6 April 2026.

Ia juga menekankan bahwa perusahaan tidak perlu khawatir dengan adanya serikat, karena fungsi utamanya adalah sebagai penyeimbang dan mitra dalam perundingan kerja bersama.

Sementara itu Secara lebih detail, Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Muba, Faezal Pratama, menjelaskan bahwa mekanisme penyempurnaan syarat pembentukan Unit Kerja SPSI yang harus dipatuhi berdasarkan UU No. 21 Tahun 2000.

Kami di Bidang HI siap memberikan asistensi agar proses pembentukan atau pembetulan kepengurusan berjalan mulus tanpa hambatan teknis, sesuai instruksi Kadisnakertrans Muba bahwa setiap proses adminitrasi wajib kami memberikan pelayanan sesuai SOP yang telah ditetapkan " tegas Faezal.

Posting Komentar

0 Komentar