Prabumulih
Sat Reskrim Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana
pencurian yang terjadi di wilayah hukum Kota Prabumulih. Seorang pria
berinisial JU (32), yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, berhasil
diamankan petugas usai diduga melakukan pencurian material bangunan berupa seng
alkan milik warga di kawasan Perumnas Dokter Rahman, Kelurahan Arimbi Jaya,
Kecamatan Prabumulih Timur.
Pengungkapan
kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/159/V/2026/SPKT/POLRES
PRABUMULIH/POLDA SUMSEL tertanggal Sabtu, 16 Mei 2026. Pelaku diamankan tidak
lama setelah aksi pencurian tersebut dilaporkan oleh korban kepada pihak
kepolisian.
Korban
dalam kejadian tersebut diketahui bernama Wahyu Muhzen, S.H. (27), warga Jalan
Arimbi, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Akibat aksi pencurian itu, korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp6
juta.
Peristiwa
pencurian diketahui terjadi pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 15.15 WIB di
kawasan Perumnas Dr Rahman Blok A, Kelurahan Arimbi Jaya. Berdasarkan hasil
penyelidikan awal, pelaku diduga mengambil sebanyak 18 keping seng alkan milik
korban yang berada di lokasi tersebut.
Aksi
pelaku kemudian diketahui oleh korban dan warga sekitar, sehingga korban segera
melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih untuk ditindaklanjuti sesuai
hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mendapat
laporan tersebut, Team Opsnal Tekab Polres Prabumulih langsung bergerak cepat
melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 15.48 WIB, petugas memperoleh informasi
mengenai keberadaan pelaku yang masih berada di sekitar lokasi kejadian,
tepatnya di Jalan Perumnas Dokter Rahman Blok A, Kelurahan Arimbi Jaya,
Kecamatan Prabumulih Timur.
Menindaklanjuti
informasi itu, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si
langsung memerintahkan Kanit Pidum IPDA Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K
bersama Team Opsnal Tekab untuk bergerak menuju lokasi guna melakukan
penangkapan terhadap pelaku.
Sesampainya
di lokasi, petugas berhasil mengamankan pelaku JU tanpa perlawanan. Selain
mengamankan pelaku, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga
berkaitan dengan tindak pidana pencurian tersebut.
Barang
bukti yang berhasil diamankan berupa empat keping potongan seng alkan serta
satu bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu berwarna coklat yang diduga
dibawa pelaku saat menjalankan aksinya.
Selanjutnya
pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Sat Reskrim Polres Prabumulih
guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih
mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya.
Kasat
Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si mengatakan pihaknya akan
terus meningkatkan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat guna
menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Prabumulih.
“Begitu
menerima informasi keberadaan pelaku, anggota langsung bergerak cepat ke lokasi
dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Saat ini pelaku sudah
kami amankan di Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut,”
ujar AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si.
Ia
juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui ataupun
menjadi korban tindak pidana, sehingga pihak kepolisian dapat segera melakukan
tindakan cepat dan tepat dalam penegakan hukum.


.jpeg)


0 Komentar