Aksi Cepat Tekab Sat Reskrim Polres Prabumulih Bekuk Pelaku Pencurian Seng di Perumnas Dr Rahman

 

Prabumulih Sat Reskrim Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Kota Prabumulih. Seorang pria berinisial JU (32), yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, berhasil diamankan petugas usai diduga melakukan pencurian material bangunan berupa seng alkan milik warga di kawasan Perumnas Dokter Rahman, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/159/V/2026/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL tertanggal Sabtu, 16 Mei 2026. Pelaku diamankan tidak lama setelah aksi pencurian tersebut dilaporkan oleh korban kepada pihak kepolisian.

Korban dalam kejadian tersebut diketahui bernama Wahyu Muhzen, S.H. (27), warga Jalan Arimbi, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Akibat aksi pencurian itu, korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp6 juta.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 15.15 WIB di kawasan Perumnas Dr Rahman Blok A, Kelurahan Arimbi Jaya. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga mengambil sebanyak 18 keping seng alkan milik korban yang berada di lokasi tersebut.

Aksi pelaku kemudian diketahui oleh korban dan warga sekitar, sehingga korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Mendapat laporan tersebut, Team Opsnal Tekab Polres Prabumulih langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 15.48 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku yang masih berada di sekitar lokasi kejadian, tepatnya di Jalan Perumnas Dokter Rahman Blok A, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur.

Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si langsung memerintahkan Kanit Pidum IPDA Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K bersama Team Opsnal Tekab untuk bergerak menuju lokasi guna melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Sesampainya di lokasi, petugas berhasil mengamankan pelaku JU tanpa perlawanan. Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa empat keping potongan seng alkan serta satu bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu berwarna coklat yang diduga dibawa pelaku saat menjalankan aksinya.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Sat Reskrim Polres Prabumulih guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Prabumulih.

“Begitu menerima informasi keberadaan pelaku, anggota langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Saat ini pelaku sudah kami amankan di Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui ataupun menjadi korban tindak pidana, sehingga pihak kepolisian dapat segera melakukan tindakan cepat dan tepat dalam penegakan hukum.

 


Posting Komentar

0 Komentar